KPK Periksa Dua Saksi untuk Bonaran Situmeang
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi, Senin (22/9). Dalam kasus itu KPK menetapkan Bupati Tapteng Raja Bonaran Situmeang sebagai tersangka.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan dua orang yang diperiksa adalah ibu rumah tangga bernama Vena Meliana Sibarani dan wiraswasta Arief Budiman. "Keduanya diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa ketika dikonfirmasi, Senin (22/9).
Priharsa mengaku tidak mengetahui mengenai materi pemeriksaan keduanya. Namun menurutnya, keterangan mereka penting untuk melengkapi berkas penyidikan.
Seperti diketahui, penetapan tersangka Bonaran merupakan pengembangan kasus suap penanganan sengketa Pilkada di MK yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bertemu Ketua KWI, DPP Patria Bahas Sejumlah Agenda Strategis Termasuk Kedatangan Paus Fransiskus
- PKS Bakal Sambangi Markas PKB Malam Ini, Bahas Pertemuan Cak Imin-Prabowo?
- Tiga Organisasi Sukarelawan Tawarkan Blueprint untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Apa Kabar RPP Manajemen ASN? Honorer & PPPK Ajukan 5 Tuntutan
- Ketua MPR Publikasikan Hasil Riset Ilmiah 4 Pilar Kebangsaan, Ungkap Masalah di Kepri
- Tutup Festival Pengendalian Lingkungan 2024, Sekjen KLHK: Nilai IKLH Tahun 2023 Meningkat