Priyo Berupaya Giring RUU Pilkada Tak Divoting

Priyo Berupaya Giring RUU Pilkada Tak Divoting
Priyo Berupaya Giring RUU Pilkada Tak Divoting

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Priyo Budi Santoso akan mengupayakan agar pengambilan keputusan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada pada 25 September nanti tidak dilakukan melalui voting. Seiring keputusan Partai Demokrat (PD) memilih mekanisme pilkada langsung, Koalisi Merah Putih (KMP) yang mendorong pilkada melalui DPRD memang kalah suara jika harus voting.

Priyo saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (22/9), mengakui bahwa perubahan sikap PD yang semula mendukung Ppilkada oleh DPRD namun berbalik mendukung pilkada langsung memang cukup dramatis bagi KMP. Menurut Priyo, mekanisme pilkada langsung maupun lewat DPRD memiliki kelebihan dan kekurangan.
 
"Memang perubahannya (sikap Demokrat) begitu dramatis, kami sedang cari solusi terbaik. Pilkada langsung atau oleh DPRD punya kelebihan dan kekurangan. Yang pilih langsung argumennya juga  kuat, sudah lah besok kita putuskan, saya akan usahakan kalau bisa jangan voting," kata Priyo yang berencana memimpin sidang paripurna dengan agenda pengambilan keputusan atas RUU Pilkada.

Dipaparkannya, pemilihan gubernur, wali kota maupun bupati memang akan menyederhanakan demokrasi. Di samping itu, pilkada lewat DPRD juga akan mengurangi biaya dan risiko konflik.

"Pilkada oleh DPRD bukan kemunduran demokrasi, tapi ke depan jadi salah satu penguatan demokrasi kita. Hasil disertasi Mendagri (Gamawan Fauzi) pun menyatakan banyak sekali pilkada langsung punya masalah serius, berhubungan dengan banyaknya kepala daerah tersangkut masalah hukum," jelasnya.

Ditambahkan Priyo, sikap partainya yang tetap mendukung pilkada oleh DPRD juga didasari aspirasi besar dari rakyat. Karena itu, FPG dan fraksi lain  pendukung pilkada oleh DPRD akan berupaya menggolkan RUU Pilkada tanpa melalui proses voting.(fat/jpnn)

 


JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Priyo Budi Santoso akan mengupayakan agar pengambilan keputusan atas Rancangan Undang-Undang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News