Oknum PNS Beristri Dilaporkan Hamili Tetangga
jpnn.com - PALEMBANG - Tidak terima apa yang sudah dilakukan oleh tetangganya sendiri, AR (29), warga Jl Ali Gathmir, Kelurahan 10 Ilir, Kecamatan IT II, Palembang mendatangi SPK Terpadu Polresta Palembang, Senin (22/9). Didampingi kuasa hukumnya, AR melaporkan HR (49) yang diduga telah menghamilinya.
Menurut keterangan yang diperoleh dari korban, memang antara dirinya dan terlapor HR telah saling kenal sejak empat tahun silam. Hubungan berlanjut ke arah yang lebih serius. Saat keduanya berpacaran, HR yang telah beristri rupanya membujuk korban untuk melakukan hubungan suami istri.
"Berjanji akan bertanggung jawab, tapi sampai sekarang (usia kandungan enam bulan) tidak. Makanya klien kami melapor kesini (Mapolresta)," ungkap kuasa hukum korban, Daulat MR Sihite SH MH, seperti dilansir dari Sumatera Ekspres (Grup JPNN), Senin (22/9).
Malah informasinya terlapor HR merupakan oknum pegawai negeri sipil (PNS) di salah satu instansi di Kota Palembang. Namun, kuasa hukum korban belum dapat memastikan. "Selain itu yang kami tahu kalau tidak salah, terlapor Ketua RT, tempat klien kami tinggal," tambahnya.
Kapolresta Palembang Kombes Pol Sabaruddin Ginting SIK Msi melalui Kasat Reskrim, Kompol Suryadi SIK mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan yang telah dibuat korban dengan tanda bukti lapor polisi bernomor LP/B-2477/IX/2014/Sumsel/Resta. "Telah melapor dan dimintai keterangan. Selanjutnya akan ditindaklanjuti,” singkat Kasat Reskrim. (aja/war/ce1)
PALEMBANG - Tidak terima apa yang sudah dilakukan oleh tetangganya sendiri, AR (29), warga Jl Ali Gathmir, Kelurahan 10 Ilir, Kecamatan IT II, Palembang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Soal M-Banking Nasabah Diretas hingga Kehilangan Rp 700 Juta, BRI Berikan Klarifikasi Begini
- Erupsi Gunung Ruang, Penutupan Bandara Sam Ratulangi Diperpanjang
- Terima Audiensi Kepala BKKBN Sumsel, Tyas Fatoni Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pedalaman Nagan Raya
- Mantan Kepala Bappeda Bireuen Dituntut 6 Tahun Penjara, Begini Dosanya
- Polda Sumsel Memusnahkan 7,7 Kilogram Sabu dan 183 Butir Ekstasi