Layanan Publik Membaik, Mulai Usaha Cukup Enam Hari

Layanan Publik Membaik, Mulai Usaha Cukup Enam Hari
Layanan Publik Membaik, Mulai Usaha Cukup Enam Hari

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah membuktikan keseriusannya dalam memperbaiki pelayanan publik, baik pelayanan dasar maupun kemudahan berusaha (ease of doing business). Sejak ditetapkannya kedua jenis pelayanan publik tersebut menjadi quick wins nasional reformasi birokrasi oleh Wapres RI Boediono Oktober 2013, kini hasilnya sudah jauh berubah.

Program ini diawali janji masing-masing instansi yang terlibat dalam pelayanan publik. Program ini dikawal dan dimonitor oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4). Kini, hampir semua instansi telah menepati janjinya.

Untuk memulai usaha misalnya, dari semula perlu waktu 53 hari, kini cukup enam hari. Proses ini dimulai dari pembentukan badan hukum PT yang telah dilakukan secara secara online, (Kementerian Hukum dan HAM), penerbitan SIUP dan TDP (Kementerian Perdagangan), pendaftaran tenaga kerja (Kemenakertrans), serta pendaftaran kepesertaan BPJS ketenagakerjaan.

"Dalam setahun ini kita terus bekerja keras. Perkembangan selalu kita awasi dan hasilnya kita laporkan kepada Pak Wapres," ujar MenPAN-RB Azwar Abubakar, Senin (22/9).

Ditambahkannya, selain memangkas waktu memulai usaha, upaya perbaikan kemudahan berusaha juga dilakukan dalam penyambungan tenaga listrik, pencatatan kepemilikan hak atas tanah dan bangunan, izin mendirikan bangunan (IMB), pembayaran pajak dan premi asuransi, penyelesaian perkara perdata perjanjian, penyelesaian kepailitan, dan penyelesaian perkara sengketa hubungan bisnis.

"Dalam setahun terakhir, banyak layanan publik yang menunjukkan perubahan kualitas menjadi lebih baik," imbuhnya. (esy/jpnn)


JAKARTA - Pemerintah membuktikan keseriusannya dalam memperbaiki pelayanan publik, baik pelayanan dasar maupun kemudahan berusaha (ease of doing


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News