Anggota Geng Motor di Bawah Umur Bisa Dipidanakan
jpnn.com - MAKASSAR - Kepolisian hingga saat ini belum mampu meredam aksi geng motor anarkis. Salah satu kendalanya ditengarai karena sulitnya memberi efek jera bagi pelaku, terutama yang masih dibawah umur. Mereka memang dilindungi dengan Undang-undang (UU) perlindungan anak. Sehingga tidak boleh dikenakan pidana kurungan.
Pantauan FAJAR (JPNN Grup), saat Resmob Polrestabes Makassar meringkus 37 anggota geng motor yang rata-rata masih usia sekolah, mereka hanya didata dan diberikan hukuman push-up. Beberapa di antara mereka menjalani hukuman dengan tertawa-tawa.
"Biasami kalau begini (push-up, red). Di Sekolah sering," tutur salah satu anak yang ditangkap, Idham.
Namun, wacana menjatuhkan pidana bagi geng motor anarkis menguat setelah aksi-aksi mereka semakin meresahkan. Pengamat hukum, Prof Marwan Mas menjelaskan, anak yang melakukan tindakan kejahatan bisa dijerat dengan UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
UU Sistem Peradilan Anak mengatur apabila pelaku berusia 12-18 tahun dapat dilakukan proses hukum lebih lanjut, termasuk penahanan, dengan catatan dilakukan sebagai upaya hukum terakhir dan dalam rangka kepentingan terbaik anak.
"Jadi polisi jangan takut bertindak. Lagi pula ini nyawa masyarakat yang jadi taruhan," jelas Marwan kepada FAJAR, Senin (22/9).
Dalam UU ini, lanjut Marwan, anak bisa ditahan jika terbukti bersalah. Namun Marwan menyarankan, saat dan setelah ditahan anak tersebut sebaiknya diberikan pembinaan yang sistematis dan berkelanjutan.
"Nah silahkan Pemkot keluarkan APBD untuk membina anak-anak ini, beri mereka kesibukan, keterampilan, agar tidak kembali ber-geng," bebernya.
MAKASSAR - Kepolisian hingga saat ini belum mampu meredam aksi geng motor anarkis. Salah satu kendalanya ditengarai karena sulitnya memberi efek
- 4 Perampok di Malang Ini Terancam Lama di Penjara
- Inilah 2 Debt Collector Jago yang Ambil Paksa Mobil Polisi, Terancam 9 Tahun Bui
- Perempuan 16 Tahun Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel
- Tanam Pohon Ganja di Kebun Belajar dari YouTube
- 2 Pria dan Seorang Wanita Bawa 10 Kg Emas Diduga Hasil PETI
- Bandit Pecah Kaca di Palembang Tepergok & Terekam CCTV saat Beraksi, Pelaku Siap-Siap Saja