Anggota Geng Motor di Bawah Umur Bisa Dipidanakan

Anggota Geng Motor di Bawah Umur Bisa Dipidanakan
Anggota Geng Motor di Bawah Umur Bisa Dipidanakan

jpnn.com - MAKASSAR - Kepolisian hingga saat ini belum mampu meredam aksi geng motor anarkis. Salah satu kendalanya ditengarai karena sulitnya memberi efek jera bagi pelaku, terutama yang masih dibawah umur. Mereka memang dilindungi dengan Undang-undang (UU) perlindungan anak. Sehingga tidak boleh dikenakan pidana kurungan.

Pantauan FAJAR (JPNN Grup), saat Resmob Polrestabes Makassar meringkus 37 anggota geng motor yang rata-rata masih usia sekolah, mereka hanya didata dan diberikan hukuman push-up. Beberapa di antara mereka menjalani hukuman dengan tertawa-tawa.

"Biasami kalau begini (push-up, red). Di Sekolah sering," tutur salah satu anak yang ditangkap, Idham.

Namun, wacana menjatuhkan pidana bagi geng motor anarkis menguat setelah aksi-aksi mereka semakin meresahkan. Pengamat hukum, Prof Marwan Mas menjelaskan, anak yang melakukan tindakan kejahatan bisa dijerat dengan UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

UU Sistem Peradilan Anak mengatur apabila pelaku berusia 12-18 tahun dapat dilakukan proses hukum lebih lanjut, termasuk penahanan, dengan catatan dilakukan sebagai upaya hukum terakhir dan dalam rangka kepentingan terbaik anak.

"Jadi polisi jangan takut bertindak. Lagi pula ini nyawa masyarakat yang jadi taruhan," jelas Marwan kepada FAJAR, Senin (22/9).

Dalam UU ini, lanjut Marwan, anak bisa ditahan jika terbukti bersalah. Namun Marwan menyarankan, saat dan setelah ditahan anak tersebut sebaiknya diberikan pembinaan yang sistematis dan berkelanjutan.

"Nah silahkan Pemkot keluarkan APBD untuk membina anak-anak ini, beri mereka kesibukan, keterampilan, agar tidak kembali ber-geng," bebernya.

MAKASSAR - Kepolisian hingga saat ini belum mampu meredam aksi geng motor anarkis. Salah satu kendalanya ditengarai karena sulitnya memberi efek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News