Pelamar CPNS Tak Bisa Input NIK, Mendagri Ogah Disalahkan

Pelamar CPNS Tak Bisa Input NIK, Mendagri Ogah Disalahkan
Pelamar CPNS Tak Bisa Input NIK, Mendagri Ogah Disalahkan

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan, tidak bisanya pelamar menginput nomor induk kependudukan (NIK) pada laman panitia seleksi nasional (Panselnas) calon pegawai negeri sipil (CPNS), bukan kesalahan pada kartu tanda penduduk (KTP).

Apalagi kalau KTP yang digunakan sudah merupakan KTP elektronik. Pasalnya, perekaman e-KTP sudah sangat canggih. Dilengkapi dengan iris mata dan sidik jari. Sehingga sangat tidak mungkin terjadi kesalahan. Seperti dikeluhkan sebagian pelamar, tak bisa menginput data saat memasukkan NIK. Karena NIK tersebut sudah digunakan orang lain.

"Kalau KTP-nya enggak mungkin, enggak mungkin double, itu mungkin (kesalahan,red) teknologi di Kemenpan-RB (Kementerian pendayagunaan aparatur negara,red)," ujarnya di Jakarta, Selasa (23/9).

Menurut Mendagri, hal tersebut disebabkan karena pada proses pembuatan e-KTP setiap orang memiliki NIK yang berbeda-beda. Artinya, jika seseorang sudah merekam e-KTP, otomatis memiliki NIK sendiri. Dan ketika orang lain melakukan perekaman yang sama, tidak bisa dimiliki NIK yang sudah diterbitkan, atau yang sudah dimiliki NIK yang sudah diterbitkan sebelumnya. Karena itu sangat tidak mungkin ada NIK ganda.

Meski begitu Gamawan tidak ingin berpolemik terlalu jauh. Jika panselnas CPNS mengalami kesulitan, ia meminta agar segera melaporkannya ke Kemendagri.

"Kalau di Panselnas ada masalah (soal NIK) langsung dilaporkan ke Kemendagri. Tapi sekali lagi, kalau (NIK) di KTP itu sudah benar. KTP enggak bisa dua, kalau double sistem kita itu otomatis langsung menolak," katanya.

Saat ditanya apakah sudah ada pengaduan dari Panselnas terkait kesulitan pengaksesan data kependudukan, Gamawan mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan. "Saya belum ada menerima laporan apa-apa tentang hal tersebut," katanya. (gir/jpnn)


JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan, tidak bisanya pelamar menginput nomor induk kependudukan (NIK) pada laman panitia


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News