Empat Hakim Agung Terpilih Disahkan DPR
jpnn.com - JAKARTA - Setelah melalui proses seleksi di Komisi III DPR, Sidang Paripurna DPR RI akhirnya mengesahkan empat nama Hakim Agung terpilih untuk mengisi kekosongan hakim di Mahkamah Agung.
Empat Hakim Agung terpilih itu yaitu Amran Suadi, Sudrajad Dimyati, Purwosusilo dan Is Sudaryono. Palu pengesahan diketok pimpinan sidang, Priyo Budi Santoso tanpa interupsi, Selasa (23/9).
Dalam laporannya di Sidang Paripurna, Pimpinan Komisi III DPR Pieter Zulkifli Simaboea, mengatakan, DPR ikut melakukan uji kelayakan terhadap calon Hakim Agung sebagai bagian dari prinsip akuntabilitas dan transparansi antar lembaga negara.
"Karena untuk menjadi Hakim Agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional dan berpengalaman di bidang hukum," ujar Pieter.
Setelah mendapat laporan itu, Priyo selaku pimpinan sidang langsung menanyakan kepada anggota apakah menyetujui empat nama Hakim Agung terpilih dapat disahkan. Semua anggota pun serentak menjawab setuju.(fat/jpnn)
JAKARTA - Setelah melalui proses seleksi di Komisi III DPR, Sidang Paripurna DPR RI akhirnya mengesahkan empat nama Hakim Agung terpilih untuk mengisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Masuk Bursa Bacagub DKI Jakarta, Heru Budi: Hari Esok Penuh Misteri
- Bisakah Pasien Kanker Berpuasa di Bulan Ramadan, Simak Penjelasan Dokter Spesialis Penyakit Dalam
- Pemprov Jateng Kembali Galakkan Pasar Murah untuk Stabilkan Harga Pangan Menjelang Lebaran
- Kecelakaan Kapal Korea, Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK WNI
- Menteri PPPA Apresiasi Pertamina Bina Program Pemberdayaan Perempuan & Anak di Sulsel
- Amankan Lebaran Idulfitri 2024, Ribuan Personel Gabungan di Sumsel Diterjunkan