RUU Pilkada Harus Klop dengan RUU Pemda

RUU Pilkada Harus Klop dengan RUU Pemda
RUU Pilkada Harus Klop dengan RUU Pemda

jpnn.com - JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa, mengatakan sinkronisasi antara Rancangan Undang-Undang Pemerintah Daerah (RUU Pemda), Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) dan Undang-Undang Tentang Desa, penting dilakukan. Ini agar tidak saling bertabrakan dalam implementasi pelaksanaan di lapangan nantinya.

 “Sinkronisasi wajib dilakukan agar undang-undang yang satu dengan yang lain saling mengunci atau tidak bertabrakan. Ini dikenal dengan harmonisasi. Apalagi ketiganya berasal dari satu undang-undang, yaitu UU Nomor 32 Tahun 2004, tentang pemerintah daerah,” katanya di sela-sela rapat Sinkronisasi Komisi II DPR dengan pemerintah di Hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa (23/9).

Selain berasal dari satu undang-undang, sinkronisasi juga perlu dilakukan, karena menurut Agun, ketiga undang-undang tersebut nantinya juga berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang Administrasi Pemerintah. Karena itu sinkronisasi benar-benar harus dilakukan secara teliti, agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

 “Kalau RUU Pemda itu kan tentang tatakelola Pemda, Kemudian RUU Pilkada mengatur mekanisme penyelenggaraan pilkada. Nah RUU Apdem ini mengatur prosedur dan tata cara pelaksanaan dalam menjalankan pemerintahannya. Termasuk dalam membuat kebijakan,” katanya.

Menurut Agun, dari sinkorinisasi ditemukan perlunya alternatif jika pilkada nantinya dipilih lewat DPRD.

“Mungkin konsekuensinya tidak ada perubahan signifikan (kalau pilkada langsung,red), tapi jika melalui DPRD harus menambah ayat baru (dalam RUU Pemda,red) terkait fungsi dan wewenang DPRD. Kita berharap tanggal 25 September mendatang dapat mengambil keputusan yang urutannya pilkada didahulukan. Kalau selesai, maka otomatis semua selesai,” katanya. (gir/jpnn)

 


JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa, mengatakan sinkronisasi antara Rancangan Undang-Undang Pemerintah Daerah (RUU Pemda),


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News