Ini Alasan UUD 1945 Hanya Sebut Pilkada Secara Demokratis

Ini Alasan UUD 1945 Hanya Sebut Pilkada Secara Demokratis
Ini Alasan UUD 1945 Hanya Sebut Pilkada Secara Demokratis

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa membeber alasan dalam UUD 1945 hanya menyebut pemilihan kepala daerah dilakukan secara demokratis tanpa menjelaskan mekanismenya melalui DPRD atau secara langsung. Menurutnya,  penggunaan istilah ‘demokratis’ dalam pilkada tanpa mengatur mekanismenya  justru bermakna penghormatan pada kebhinnekaan.

Menurut Agun, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) maupun Papua memiliki otonomi yang bersifat khusus termasuk dalam mekanisme pemilihan kepala daerah. Di DIY bahkan gubernurnya adalah Sultan yang tidak dipilih tetapi ditetapkan oleh DPRD.

"Gubernur Yogyakarta itu harus Ngarso Dalem (Sultan, red). Ngarso Dalem tidak dipilih tapi ditetapkan lewat DPRD. Dan DPRD tetap bisa menolak kalau Ngarso Dalem tidak memenuhi persyaratan,” kata Agun dalam diskusi di pressroom DPR RI, Selasa (23/9).

Sementara di Papua, sambung politikus Golkar itu,  masyarakatnya tidak mau kepala daerah dipilih secara langsung karena mereka sudah lelah dengan bentrokan antar-pendukung.  Sedangkan di DKI Jakarta, tidak ada pemilihan wali kota atau bupati karena pengisiannya merupakan kewenangan gubernur.

“Inilah yang kami maksud dan bisa dibuktikan di risalah, mengapa pilkada ditulis secara demokratis?" katanya.

Adapun presiden dalam UUD 1945 disebutkan dipilih secara langsung karena pengalaman selama ini ketika mantan-mantan presiden dinistakan oleh MPR. "Soeharto, Habiebie, Gus Dur, itu dinistakan oleh MPR. Megawati juga sempat menistakan Gus Dur dan Megawati juga hampir dinistakan jika tidak ada pilpres langsung. Dulu yang menolak pilpres langsung juga PDIP dan Megawati. Kalau sekarang berubah, yah sama saja dengan kita," ujarnya.

Agun manambahkan, dirinya pada awalnya seperti kebanyakan politikus yang mendukung pilkada langsung. Tapi melihat kondisi saat ini, katanya, akan lebih baik jika pilkada dilakukan lewat DPRD.

"Pilkada langsung hanya melahirkan istri bupati, anak bupati, saudara gubernur dan lain-lain menjadi anggota DPRD. Gubernur pun banyak dibiayai oleh cukong untuk memenangi pilkada langsung dengan money politics sehingga tidak heran banyak gubernur yang terlibat kasus korupsi karena harus membayar ongkos yang dikeluarkan cukong," ungkapnya.(fas/jpnn)

JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa membeber alasan dalam UUD 1945 hanya menyebut pemilihan kepala daerah dilakukan secara demokratis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News