Nasib Eddy Bergantung Fatwa MA

Nasib Eddy Bergantung Fatwa MA
Nasib Eddy Mulyadi Soepardi tergantung fatwa MA. Foto: Ilustrasi/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Penetapan status anggota terpilih BPK Eddy Mulyadi Soepardi yang diduga melanggar persyaratan administrasi akhirnya tertunda. Dalam sidang paripurna DPR kemarin (23/9), hujan interupsi yang memprotes status kelayakan Eddy untuk terpilih membuat pimpinan DPR mengambil keputusan menunda penetapan salah seorang pejabat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu.

Munculnya laporan sejumlah LSM yang menilai Eddy telah melanggar persyaratan administrasi menjadi pokok bahan interupsi. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa yang sempat menempatkan anggotanya, Nur Yasin, bersaing ketat dengan Eddy dalam perolehan suara paling lantang menginterupsi. Fraksi PKB meminta penetapan Eddy dibatalkan.

"Anggota BPK tak mungkin menjabat di BUMN karena pekerjaannya mengaudit beberapa perusahaan, termasuk BUMN. Kami minta tak ditetapkan sebagai anggota BPK," ujar Abdul Malik Haramain, anggota FPKB, dalam sidang paripurna DPR.

Eddy dinilai melanggar persyaratan pencalonan anggota BPK sebagaimana pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Dalam pasal itu disebutkan, calon anggota BPK paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.

Sementara itu, Eddy diduga masih berstatus deputi kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bidang Investigasi. Selain itu, dia menjadi salah seorang komisaris di PT Angkasa Pura I.

Anggota Fraksi PDIP Eva Kusuma Sundari menyuarakan hal yang sama. Dia menyatakan, sejumlah LSM menyebutkan adanya potensi rangkap jabatan jika Eddy menjabat anggota BPK nanti.

"Argumentasi masyarakat, pemilihan anggota BPK cacat hukum karena kandidat terindikasi melanggar UU BPK," katanya.

Sekretaris Fraksi PAN Teguh Juwarno mengusulkan jalan tengah. Dia mengingatkan, sebelum penetapan pada masa lalu, DPR pernah mengalami kejadian yang sama. Keputusan akhir saat itu adalah meminta fatwa Mahkamah Agung (MA).

JAKARTA - Penetapan status anggota terpilih BPK Eddy Mulyadi Soepardi yang diduga melanggar persyaratan administrasi akhirnya tertunda. Dalam sidang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News