Sekitar 200-an Bos ISP Terancam Masuk Bui

Sekitar 200-an Bos ISP Terancam Masuk Bui
Sekitar 200-an Bos ISP Terancam Masuk Bui

jpnn.com - JAKARTA— Para bos 200-an internet service provider (ISP) seluruh Indonesia terancam masuk bui.

Pasalnya mereka memakai mekanisme bisnis yang sama dengan IM2. Sementara, Dirut IM2 Indar Atmanto sudah dihukum dan kini berada di LP Sukamiskin, Bandung. Masalah ini yang dicemaskan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII).

Ketua Umum APJII Sammy Pangerapan mengatakan, para pelaku bisnis industri telekomunikasi terancam masuk penjara berjamaah, karena model bisnis yang mereka gunakan sama dengan IM2.

“Bayangkan saja jika MA mengeluarkan fatwa bahwa semua internet service provider (ISP) yang berjumlah sekitar 200-an di seluruh Indonesia memakai mekanisme bisnis yang sama dengan IM2, bisa dipastikan para bos ISP ini akan ramai-ramai masuk penjara,” ujar Sammy Pangerapan ketika dihubungi wartawan pada Kamis (25/9).

Dikatakan Sammy, putusan terhadap IM2 ini akan membuat iklim investasi dan usaha di Indonesia menjadi tidak kondusif serta menjadi ancaman akan keberlangsungan layanan internet di Indonesia.

“Kasus ini sangat berdampak baik pada industri maupun masyarakat. Karena itu, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo harus memberikan perhatian lebih pada kasus IM2 ini,” ujarnya.

Diketauhui, APJII telah melayangkan surat ke Mahkamah Agung (MA) untuk meminta fatwa hukum berkaitan dengan jasa Internet menyusul adanya putusan penahanan mantan Dirut IM2.

Pengajuan materi fatwa perlindungan itu dilakukan untuk memberikan rasa aman dalam penyelenggaraan layanan internet di Tanah Air.

JAKARTA— Para bos 200-an internet service provider (ISP) seluruh Indonesia terancam masuk bui. Pasalnya mereka memakai mekanisme bisnis yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News