Buntu di Lobi, Mekanisme Pilkada Diputus Melalui Voting
jpnn.com - JAKARTA - Rapat paripurna DPR RI akhirnya memutuskan agar pengambilan keputusan RUU Pilkada dilakukan melalui voting. Klausul yang divoting adalah opsi pilkada sevara langsung dan opsi kepala daerah dipilih DPRD.
Voting dilakukan secara berurutan berdasarkan fraksi pemilik jumlah kursi terbesar di DPR. Voting itu minus Fraksi Partai Demokrat yang memutuskan walk out.
Voting itu digelar dalam paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso, Jumat (26/9) dini hari.
Dimulai dari Fraksi Partai Golkar, selanjutnya berlanjut ke Fraksi PDIP dan secara urut ke fraksi-fraksi berdasarkan jumlah kursi di DPR. Hingga saat ini proses voting masih berlangsung.
Voting dilakukan setelah forum lobi selama empat jam tak berhasil mencapai kesepakatan soal mekanisme pilkada, apakah secara langsung atau melalui DPRD. Voting juga digelar setelah sebelumhya paripurna DPR hujan interupsi.(ara/jpnn)
JAKARTA - Rapat paripurna DPR RI akhirnya memutuskan agar pengambilan keputusan RUU Pilkada dilakukan melalui voting. Klausul yang divoting adalah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Busyro Muhammadiyah: Cawe-Cawe Jokowi Bikin Pemilu 2024 Diwarnai Keculasan
- Prabowo Minta Para Pendukungnya Tak Lakukan Aksi Damai di MK
- Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad Ajak Rakyat Indonesia Menjaga Harmonisasi Usai Pemilu
- Sengketa Pemilu: Menkeu Sri Mulyani Dianggap Membohongi Publik dan Hakim MK
- Penyanyi Uchie Gopol Siap Maju di Pilkada Kabupaten Bogor
- Pimpinan DPRD Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Habiskan Rp 22 Miliar