Penolakan SBY tak Ada Gunanya

Penolakan SBY tak Ada Gunanya
Spanduk menyanjung SBY yang menyatakan sikap mendukung pilkada langsung, di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, 22 September 2014. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - SETELAH ketok palu pengesahan RUU pilkada opsi pilkada oleh DPRD disahkan menjadi UU lewat paripurna DPR, Jumat (26/9) dinihari, dipastikan paling lambat sebulan ke depan aturan baru itu diundangkan dan resmi berlaku.

Namun sejumlah elemen masyarakat yang sejak awal menentang pilkada oleh DPRD, tidak patah arang.

Masih ada peluang untuk membatalkan hasil kemenangan kubu Koalisi Merah Putih itu, yakni lewat langkah judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Seberapa besar peluang MK membatalkan UU pilkada lewat DPRD? Apa yang harus dilakukan para kandidat calon kepala daerah yang di sejumlah daerah sudah ancang-ancang maju di pilkada daerahnya masing-masing?

Berikut wawancara wartawan JPNN Soetomo Samsu dengan pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, yang juga tokoh Koalisi Masyarakat Sipil yang getol menentang pilkada oleh DPRD, kemarin (26/9).

Ada rencana mengajukan judicial review UU pilkada oleh DPRD?

Iya, sebentar lagi ini saya bersama kawan-kawan akan segera menggelar konperensi pers. Sudah pasti kita akan mengajukan gugatan judicial review karena sejak awal kita sudah berkomitmen akan mengajukan gugatan ke MK jika akhirnya DPR memutuskan pilkada oleh DPRD. Dan saya kira nanti akan banyak pihak yang mengajukan gugatan.

Kenapa tidak dikoordinasikan, dijadikan satu saja gugatannya?

SETELAH ketok palu pengesahan RUU pilkada opsi pilkada oleh DPRD disahkan menjadi UU lewat paripurna DPR, Jumat (26/9) dinihari, dipastikan paling

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News