Ramai-Ramai Bahas Perjanjian Pranikah

Ramai-Ramai Bahas Perjanjian Pranikah
Foto ilustrasi diperagakan Rio Oliver dan Rara Suhita – Foto: Dite Surendra/Jawa Pos

jpnn.com - Istilah perjanjian pranikah sering mampir di telinga kita sejak pasangan kekasih Raffi Ahmad dan Nagita Slavina dikabarkan berniat membuatnya. Bumbu-bumbu kontroversi tentang penting tidaknya pembuatan perjanjian itu serta anggapan-anggapan miring mendadak sering dibahas.

* * *

TERDENGAR sangat tidak romantis memang saat pasangan yang akan menikah tiba-tiba memikirkan kemungkinan perceraian. Hati pasangan yang tulus saling mencintai pasti bergetar saat notaris membacakan ’’Apabila di kemudian hari terjadi perceraian antara pihak pertama dan pihak kedua… bla bla bla’’. Tidak mudah menjalaninya, tapi kadang kala hal itu dipilih demi menjaga masa depan keduanya, bahkan anak-anak mereka kelak.

Bagi Imme Lewis dan Donovan Lewis, melakukan perjanjian mutlak dibutuhkan. Pasangan campur Indonesia-Afrika Selatan tersebut menikah pada 2009. Menurut undang-undang yang berlaku di Indonesia, hak-hak Imme untuk memiliki properti hangus ketika menikah dengan seorang WNA. Jika hak itu hangus, otomatis finansial keluarga ikut terancam.

’’Saya memberikan pengertian kepada Donovan tentang adanya hukum Indonesia tersebut. Sangat berbeda dengan hukum di Afrika Selatan, tempat dia berasal. Bukan untuk hal negatif, malah bertujuan positif,’’ jelas Imme. Kepada sang suami, Imme menjelaskan juga tindakan itu dilakukan bukan karena dirinya pelit atau sombong tak ingin share harta dengan suami.

Untung, sang suami mengerti dan tidak tersinggung. Adanya perjanjian pisah harta suami-istri tersebut membuat Imme dan Donovan lebih tenang karena mereka bisa mewariskan sesuatu kepada anaknya melalui istri. ’’Hal ini sangat penting untuk hak anak kami kelak,’’ jelas perempuan 37 tahun itu.

Berbeda cerita dengan Hesti, WNI, dan William Bell, WNA, yang saat akan menikah tidak tahu soal pentingnya premarital agreement atau biasa disebut prenup tersebut. Pasangan yang menikah di Bali itu kaget bukan main saat tidak bisa membeli rumah. Hak Hesti, 38, telah hangus.

Dari tidak tahu, Hesti mulai mencari cara supaya dirinya bisa mengembalikan haknya sebagai WNI. Syukurlah dia bertemu dengan perempuan Jakarta yang senasib dengannya. Dari temannya itulah, Hesti mengerti alur hukum di Indonesia yang mengatur hal tersebut.

Istilah perjanjian pranikah sering mampir di telinga kita sejak pasangan kekasih Raffi Ahmad dan Nagita Slavina dikabarkan berniat membuatnya. Bumbu-bumbu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News