Harapkan KPK Awasi Pemilihan Ketua DPD RI

Antisipasi Praktik Politik Uang

Harapkan KPK Awasi Pemilihan Ketua DPD RI
Harapkan KPK Awasi Pemilihan Ketua DPD RI

jpnn.com - JAKARTA - Masa tugas Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2009-2014 akan berakhir beberapa hari lagi. Selanjutnya, para anggota DPD periode 2014-2019 pun akan segera dilantik pada 1 Oktober nanti.

Nantinya, para anggota DPD juga akan memilih nama-nama di antara mereka untuk menjadi ketua di lembaga tinggi negara tempat para senator itu. Namun, pemilihan Ketua DPD diharapkan bisa terbebas dari praktik politik uang.

Menurut peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan, ada baiknya lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi maupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mulai memelototi anggota DPD dan transaksi keuangannya. "Penting juga keterlibatan PPATK dan KPK terutama jangan sampai praktik (politik) uang ini terjadi," kata Abdullah, Sabtu (27/9).

Dipaparkannya, bentuk pengasawan oleh KPK bisa dilakukan dalam proses pemilihan. Bahkan, lanjut Abdullah, bisa saja KPK mulai memantau kandidat Ketua DPD yang mulai melakukan konsilidasi. Terlebih, lanjutnya, DPD dan KPK pada 2006 sudah terikat dalam nota kesepahaman tentang pemberantasan korupsi.

“Celah itu harus dipakai, dan dilakukan pemantauan langsung. Harapan kita kandidat berani memberikan menyatakan komitmen mereka mau bersih," cetus Abdullah.

Dipaparkannya, dengan adanya pengawasan oleh KPK maka kandidat calon Ketua DPD yang hanya mengandalkan kekuatan finansial bisa dicegah. Abdullah mengatakan bahwa pemilihan Ketua DPD harus terhindar dari praktik politik uang.

“Karena kandidat calon ketua DPD itu banyak, dikhawatirkan ada nuansa transaksional. Tidak menutup kemungkinan politik uang itu terjadi karena melihat kandidat itu berambisi," ulasnya.(ara/jpnn)

JAKARTA - Masa tugas Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2009-2014 akan berakhir beberapa hari lagi. Selanjutnya, para anggota DPD periode 2014-2019


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News