DPR Isyaratkan RUU Advokat Tak Bisa Dituntaskan

DPR Isyaratkan RUU Advokat Tak Bisa Dituntaskan
DPR Isyaratkan RUU Advokat Tak Bisa Dituntaskan

jpnn.com - JAKARTA - Rapat Panja (Panja) RUU Advokat DPR RI memutuskan untuk menghentikan pembahasan rancangan undang-undang yang akan merevisi UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.  Penyebabnya, tidak ada titik temu antara fraksi-fraksi di DPR RI tentang pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) sehingga rapat panja harus dihentikan.

Menurut Wakil Ketua Panja RUU Advokat dari FPDIP, Sayed Muhammad Muliady, masa kerja yang ada bagi DPR RI periode 2009-2014 sudah tidak memungkinkan lagi untuk menuntaskan RUU itu. Sementara klausul pembentukan DAN masih menjadi perdebatan dan belum ada titik temu.

“Masa kerja kita tinggal menghitung hari saja yaitu sampai akhir bulan ini saja. Ini tidak mungkin dapat diselesaikan, maka kami sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasannya,” kata Sayed dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (28/9).

Menurut Sayed, fraksinya memang setuju pembentukan DAN. Hanya saja, FPDIP mengusulkan syarat agar DAN benar-benar mandiri dan tidak ada campur tangan pemerintah. Dengan demikian independensi advokat bisa terjaga.

Selain itu FPDIP juga ingin DAN benar-benar murni dari advokat demi menghindari konflik kepentingan. Bahkan, kata Sayed, fraksinya meminta DAN tidak dibiayai APBN.

“Pandangan kami adalah DAN itu berasal dari Advokat untuk Advokat tidak diisi oleh orang-orang di luar Advokat. Mereka harus membiayai dirinya sendiri tidak boleh dapat dana dari APBN,” jelasnya.

Karena RUU Advokat tak bisa dituntaskan pada masa kerja DPR RI saat ini, maka Panja Komisi III DPR merekomendasikan agar RUU itu dilanjutkan pembahasannya pada DPR RI periode 2014-2019. Hanya saja, kata Sayed, jika RUU Advokat akan dibahas lagi maka harus dimulai dari awal dengan masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas).

“Ini tidak otomatis diteruskan pembahasannya oleh DPR periode mendatang. Kalau mereka mau membahas mereka harus mulai dari awal dan harus masuk dalam prolegnas,” pungkas Sayed.(ara/jpnn)

JAKARTA - Rapat Panja (Panja) RUU Advokat DPR RI memutuskan untuk menghentikan pembahasan rancangan undang-undang yang akan merevisi UU Nomor 18


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News