IDI Tolak UU Tenaga Kesehatan

IDI Tolak UU Tenaga Kesehatan
IDI Tolak UU Tenaga Kesehatan

jpnn.com - JAKARTA - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak Undang-Undang (UU) Tenaga Kesehatan (nakes) yang baru saja disahkan DPR.  IDI merasa banyak tumpang tindih antara peraturan tersebut dengan UU praktek kedokteran yang telah ada sebelumnya.

Salah satunya adalah masalah pengawasan mutu dokter. Sekjen PB IDI Daeng Mohammad Faqih mengatakan, dengan adanya UU nakes ini, membuka peluang pengawasan kembali diurus oleh pemerintah melalui Kementeran Kesehatan (Kemenkes).

Padahal, selama ini dengan UU Praktek Kedokteran, hal itu diawasi dengan baik oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

"Yang sudah diatur baik di UU praktek kedokteran bisa jadi teranulir oleh UU Nakes. Jadi kembali lagi seperti sebelum adanya UU Praktek Kedokteran," ujarnya kepada Jawa Pos kemarin.

Kondisi ini pun memunculkan kekhawatiran pada mutu tenaga kesehatan selanjutnya. Sebab, banyak tugas Kemenkes yang hingga kini tak juga rampung. Seperti, masalah sistem pelayanan kesehatan, distribusi tenaga kesehatan secara merata, hingga perbaikan saran-prasasrana.

"Itu saja tidak selesai-selesai. Apalagi ditambah dengan menjaga mutu tenaga kesehatan," tuturnya.

Menurutnya, kondisi seperti ini sebaiknya tidak diubah. Pembagian tugas penjagaan mutu nakes sebaiknya masih dalam kewenagan KKI.

Undang-undang ini pun dianggap akan menyulitkan tenaga kesehatan lain di luar tenaga medis. Sebab, sebagian besar pasal-pasal yang tercantum terkesan menyalin UU Praktik Kedokteran sehingga tidak sinkron jika semua tenaga kesehatan tersebut harus dikenakan aturan yang sama alias disamaratakan dengan dokter. Padahal, aturan untuk tenaga kesehatan lain tak serumit untuk dokter.

JAKARTA - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak Undang-Undang (UU) Tenaga Kesehatan (nakes) yang baru saja disahkan DPR.  IDI merasa banyak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News