Pilkada oleh DPRD, Bawaslu Merasa Masih Punya Kewenangan
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad, mengakui perubahan sistem pemilihan kepala daerah dari langsung menjadi dipilih DPRD, membawa dampak bagi lembaganya.
Paling tidak, akan ada perampingan karena peran pengawasan yang dilakukan juga berkurang.
"Tentu akan ada perampingan, namanya juga perannya dikurangi. Bukan dihilangkan loh ya. Tentu akan ada efisiensi-efisiensi, rasionalisasi-rasionalisasi, karena Kemenkeu juga sudah memberikan sinyal itu," katanya di Jakarta, Senin (29/9).
Menurut Muhammad, Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki kedudukan yang sama sebagai penyelenggara pemilu. Karena itu dalam UU Pilkada yang baru, Muhammad yakin terdapat pasal yang memberi kewenangan pada Bawaslu dan Panwaslu melakukan pengawasan.
Walaupun disadari tidak sekomprehensif ketika pilkada dilakukan secara langsung oleh masyarakat.
"Jadi menurut kami, Bawaslu pada posisi siap menjalankan UU itu, walaupun peran pengawasan ada beberapa koreksi," katanya.
Muhammad mencontohkan, UU Pilkada yang baru mengatur adanya uji publik terhadap bakal calon kepala daerah. Untuk pelaksanaannya, tentu membutuhkan pengawasan.
"Uji publik itu kan berarti melibatkan masyarakat. Nah kehadiran Bawaslu adalah pada saat proses itu. Kita akan awasi, jadi Undang-Undang Nomor 15 (tahun 2011 tentang penyelenggara pemili,red) tidak sertamerta menjadi tumpul dengan adanya UU pilkada," katanya.
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad, mengakui perubahan sistem pemilihan kepala daerah dari langsung menjadi dipilih DPRD, membawa
- Sambut Baik Putusan MK, Syarief Hasan: Saatnya Semua Komponen Bangsa Bersatu
- Seusai Putusan MK, Anies-Muhaimin Ucapkan Terima Kasih ke PKS
- Elite Seknas Prabowo-Gibran Sebut Gugatan Pilpres 2024 di MK Sia-Sia
- Hanura Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah untuk Pilkada Serentak 2024, OSO Berpesan Begini
- Pascaputusan MK, Jurkamnas TPN Ganjar-Mahfud Ucapkan Selamat Bekerja kepada Prabowo-Gibran
- Gugatan Disidangkan di PTUN, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran