Interstitial & Off Deck Mobile Advertising Hak Operator

Interstitial & Off Deck Mobile Advertising Hak Operator
Interstitial & Off Deck Mobile Advertising Hak Operator

jpnn.com - JAKARTA -- Asosiasi penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan bahwa tidak ada yang salah dengan layanan Interstitial & Off Deck Mobile Advertising yang dilakukan oleh para anggotanya.

Ketua Umum ATSI Alexander Rusli mengatakan hal tersebut, terkait dengan penyelenggaraan layanan pesan Mobile Advertising yang dilakukan oleh para operator telekomunikasi kepada para pelanggannya.
 
Alexander menjelaskan, Mobile Advertising adalah suatu inovasi layanan baru, yang dilaksanakan oleh para mitra kerja operator telekomunikasi atau  operator sendiri,  untuk menyampaikan suatu pesan promosi  kepada pelanggan operator telekomunikasi, ketika pelanggan tersebut menggunakan layanan data dari operator yang bersangkutan melalui jaringan telekomunikasi milik operator tsb dengan perangkat mobile (mobile phone, tablet dan sejenisnya) milik pelanggan.
 
"Kepemilikan jaringan dan jasa telekomunikasi serta pelangggannya adalah bagian dari hak privat  operator telekomunikasi di Indonesia, yang diselenggarakan berdasarkan Ijin Penyelenggaraan yang diberikan oleh pemerintah, dan operator telekomunikasi memiliki hak dan kewajiban untuk menata dan mengelola jaringan serta  melindungi pelanggannya, sesuai peraturan perundangan yang berlaku," kata Alexander Rusli dalam siaran persnya, Senin (29/9).

Oleh sebab itu, pemanfaatan jaringan yang dimiliki operator untuk menjalankan layanan mobile advertising, baik yang dilakukan sendiri maupun bekerjasama dengan pihak lain, termasuk bersama dengan mitra Perusahaan Periklanan dan Ad-Network lokal maupun asing, adalah bagian dari wewenang yang dimiliki operator telekomunikasi.

"Dalam penyelenggaraan layanan mobile advertising, tidak ada yang perlu diragukan bahwa operator telekomunikasi adalah pihak yang  berhak menyelenggarakan layanan tersebut karena menggunakan jaringannya sendiri dan untuk pelanggannya sendiri juga," tegasnya.

Di sisi lain, operator telekomunikasi  bahkan telah memfasilitasi para pelaku  e-Commerce dan bisnis online sehingga dapat menjangkau pelanggan operator telekomunikasi dalam bentuk penyediaan akses. Operator telekomunikasi menjamin bahwa pelanggan akan tetap memperoleh informasi secara utuh, lengkap dan sesuai dengan apa adanya.

Harus diakui pelaku e-Commerce dan bisnis online bahkan telah mendapatkan manfaat dari populasi pelanggan operator yang berjumlah besar, guna kepentingan berjalannya dan berkembangnya layanan commercial advertising mereka, tanpa adanya kerja sama formal dari kedua belah pihak.

Padahal praktik layanan advertising pada umumnya, pemasang iklan mengikat kontrak dengan pemilik media/saluran (Contoh : TV, Radio, Koran atau pemilik jaringan dan lain-lain), maka seyogyanya hal demikian juga berlaku terhadap operator telekomunikasi.
 
Menjawab adanya anggapan bahwa layanan Interstitial & Off Deck Mobile Advertising oleh  operator telekomunikasi ditengarai melanggar UU ITE pasal 32 (1) dan UU Perlindungan Konsumen pasal  20) , Alex menyatakan bahwa hal itu tidak benar, karena faktanya interstitial dan off deck advertising tidak mengubah, tidak menambah maupun tidak mengurangi arah tujuan situs pelanggan dan konten situs.

"Selain daripada itu, masing-masing pemasang iklan bertanggung jawab atas konten iklan yang diselenggarakannya," ulasnya.
 
Demikian juga atas pendapat yang menyatakan operator telekomunikasi telah melakukan intrusive advertising, ATSI menolak keras pendapat tersebut, karena dalam interstitial atau off deck operator telekomunikasi tidak melakukan intrusi terhadap iklan dari pelaku  e-Commerce dan bisnis online, dan tidak juga terhadap pelanggan operator telekomunikasi.

JAKARTA -- Asosiasi penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan bahwa tidak ada yang salah dengan layanan Interstitial &

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News