KPK Telusuri Keterlibatan Pihak Lain Terkait Kasus Gubernur Riau

KPK Telusuri Keterlibatan Pihak Lain Terkait Kasus Gubernur Riau
KPK Telusuri Keterlibatan Pihak Lain Terkait Kasus Gubernur Riau

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri keterlibatan pihak lain terkait kasus dugaan suap terkait alih fungsi hutan di Provinsi Riau. Dalam kasus itu KPK telah menetapkan Gubernur Riau Annas Maamun dan pengusaha Kelapa Sawit Gulat Medali Emas Manurung sebagai tersangka.

Penelurusan kepada pihak lain tersebut dikarenakan ada uang USD 30 ribu dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK terhadap Annas. “Kemungkinan uang itu berasal dari pihak lain selain Gulat," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Senin (29/9).

KPK berhasil mengamankan alat bukti berupa uang yang terdiri dari SGD 156 ribu dan Rp 500 juta yang Kalau dikurskan ke rupiah nilainya Rp 2 miliar. Uang itu merupakan pemberian Gulat.

Dikabarkan, Gulat merupakan perantara dari seorang pengusaha berinisial M. Pengusah ini diduga sebagai orang yang berada di balik Gulat.

Begitu disinggung apakah Gulat sebagai perantara atau bukan, Johan hanya mengatakan kasus itu masih dikembangkan oleh KPK.

"Kasus ini sedang didalami dugaan keterlibatan pihak-pihak lain," tandas Johan.

Seperti diketahui, Annas disangka ‎sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Gulat disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

KPK berhasil mengamankan alat bukti berupa uang yang terdiri dari SGD 156 ribu dan Rp 500 juta. Kalau dikurskan ke rupiah nilainya Rp 2 miliar.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri keterlibatan pihak lain terkait kasus dugaan suap terkait alih fungsi hutan di Provinsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News