Ringkus Penyalur TKI Ilegal
Senin, 29 September 2014 – 19:51 WIB
SURABAYA - Satu per satu jaringan pengirim tenaga kerja perempuan ilegal ke Singapura dan Malaysia dibongkar Polda Jatim. Belum lama ini, Korps Bhayangkara di Jalan Ahmad Yani, Surabaya, itu berhasil meringkus Luis Mark dan Tri Yuli. Keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka diringkus Unit IV Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditkrimsus Polda Jatim di daerah asalnya, Kupang, NTT. Keduanya merupakan jaringan Isye Indrawatie, 42, yang terlebih dahulu diringkus di Buduran, Sidoarjo, pada pertengahan Agustus lalu.
Baca Juga:
"Setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan, hasilnya ditemukan dua tersangka baru," ujar Kanit IV Subdit Tipiter Ditkrimsus Polda Jatim Kompol Manang Soebeti kemarin (28/9).
Manang menjelaskan, dua tersangka baru itu berperan mencari calon tenaga kerja Indonesia (TKI) perempuan yang akan dipekerjakan di Malaysia dan Singapura. Kedua tersangka mencari korban di daerah asalnya, Kupang, NTT.
SURABAYA - Satu per satu jaringan pengirim tenaga kerja perempuan ilegal ke Singapura dan Malaysia dibongkar Polda Jatim. Belum lama ini, Korps
BERITA TERKAIT
- Puluhan Mak-Mak Gerebek Warung yang jadi Tempat Jual Obat Keras
- Polisi Buru Pelaku Lain di Kasus Penemuan 37 Motor Curian di Jakarta Barat
- Polisi Tetapkan 6 Selebgram sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkotika
- Polisi Masih Observasi ODGJ yang Bacok Pria di Koja
- Dua Buronan Ditangkap Kejati Sulsel di Sebuah Klinik, Ini Kasusnya
- Enam PMI Ilegal asal NTB Hendak Diselundupkan ke Malaysia, 1 Tersangka Ditangkap