Dokter Spesialis Anak Bersaksi di Sidang JIS

Dokter Spesialis Anak Bersaksi di Sidang JIS
Dokter Spesialis Anak Bersaksi di Sidang JIS. JPNN.com

jpnn.com - Sidang kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa siswa TK Jakarta Internasional School (JIS) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam sidang tertutup Senin, (29/9) menghadirkan saksi dokter spesialis anak, Narain Punjabi dari Klinik Medika SOS.

Dalam kesaksian itu, kelima terdakwa petugas cleaning service JIS dihadirkan. Parta M Zein, kuasa hukum dua terdakwa, Agun dan Virgiawan mengatakan dalam persidangan itu, saksi dr Narain menyampaikan dua fakta menarik terkait kasus yang menghebohkan tersebut.   
    
Dalam persidangan dr Narain yang memeriksa AK, korban pencabulan pada 26 Maret 2014 lalu mengaku jika dirinya tak pernah menyampaikan adanya penyakit menular yang diderita korban. Patra menambahkan, apalagi memberitahu ibu korban jika anaknya menderita penyakit seksual menular.
     
Kedua, dr Narain juga menyampaikan, saat orangtua korban mengambil hasil pemeriksaan mereka diminta kembali datang ke rumah sakit untuk pemeriksaan lanjutan. Sayangnya, orangtua AK tidak hadir. Usai sidang, dr Narain enggan berkomentar saat dimintai keterangannya oleh wartawan terkait proses pemberian keterangan dalam persidangan.
     
Sedangkan kuasa hukum terdakwa lainnya, Mada M Mardanus menambahkan saat diperiksa bagian anusnya, AK terbilang sangat kooperatif. Tidak menunjukkan tanda-tanda trauma. ”Ketika disenter bagian duburnya tidak ada kelainan. Kalau memang trauma, korban dipastikan ketakutan saat dokter membuka celananya. Tapi saksi berkata tidak demikian,” terangnya.
     
Mada juga menilai, majelis hakim sudah mulai terbuka dan melihat fakta yang ada. Mada juga menambahkan, saat ini tim kuasa hukum lima terdakwa mulai mempertanyakan apakah kekerasan seksual yang menimpa AK selama belasan kali itu benar-benar terjadi atau tidak.
     
Sayangnya, saat dikonfirmasi wartawan, P ibunda korban belum memberikan jawaban terkait komentar dari pengacara terdakwa. Dalam sidang tertutup itu, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi-saksi untuk para terdakwa.      
     
”Ada saksi dari JPU yang akan diperiksa secara bersamaan kepada lima terdakwa. Disatukannya lima terdakwa dalam sidang ini agar tidak buang-buang waktu,” ujar Patra juga. Patra juga menegaskan melihat jalannya sidang ada dugaan rekayasa kasus tindak asusila oleh 5 pekerja kebersihan terhadap siswa TK JIS tersebut.

Patra mengungkapkan, dua fakta yang disampaikan ibu korban di persidangan dan sesuai BAP para terdakwa, tidak sesuai dengan kondisi korban sebenarnya. Pertama, setelah mengalami kekerasan seksual oleh Azwar, Syahrial dan Zainal pada 17 Maret 2014 pukul 10.00 WIB lalu, ibu korban mengatakan bahwa anaknya trauma berat pada tanggal 18-20 Maret 2014.
     
Namun, berdasarkan foto JIS tertanggal 20 Maret 2014 lalu pukul 11.37 WIB yang diajukan pengacara terdakwa kepada majelis hakim pada sidang 24 September lalu memperlihatkan kondisi korban tampak ceria sedang bermain dengan teman kelasnya.
     
Kejanggalan kedua, pada 21 Maret 2014 lalu pukul 10.00 WIB, disebutkan jika korban kembali mengalami kekerasan seksual oleh empat orang yakni Azwar, Zainal Abidin, Virgiawan dan Syahrial. Namun, dari keterangan foto di JIS tertanggal 21 Maret lalu pukul 11.37 WIB, korban sedang bermain di kelas dengan rona wajah gembira. (ibl)


Sidang kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa siswa TK Jakarta Internasional School (JIS) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News