Pemprov Kaltara Butuh Bukti Tertulis, Bukan Berdasarkan Isu

Cabut SK Penetapan Pimpinan DPRD Nunukan Jika Paripurna Terbukti Fiktif

Pemprov Kaltara Butuh Bukti Tertulis, Bukan Berdasarkan Isu
Pemprov Kaltara Butuh Bukti Tertulis, Bukan Berdasarkan Isu

jpnn.com - TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) tidak ingin disalahkan terkait penerbitan surat keputusan tentang penetapan pimpinan definitif DPRD Kabupaten Nunukan Periode 2014-2019.

Penjabat Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie menegaskan, SK yang diteken dirinya bernomor 171.2/K.188/2014 sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Dia pun meyakini, dokumen risalah rapat paripurna DPRD Nunukan sebagai dasar penerbitan surat keputusan tentang pelantikan ketua dan wakil ketua definitif pimpinan lembaga yang terhormat Kabupaten Nunukan, bertandatangan asli.

Sebab, tegas Irianto, sebelum SK diterbitkan telah melewati sejumlah "pintu" untuk diteliti. Mulai dari Biro Pemerintahan, Biro Hukum dan Organisasi, Asisten bidang Pemerintahan hingga sekretaris provinsi.

“Laporan dari Karo Pemerintahan dan Asisten I kepada saya, proses dan prosedurnya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dokumen asli kelengkapan persyaratan untuk penetapan SK Gubernur Kaltara tentang pimpinan DPRD Nunukan dan kabupaten lainnya dapat dicek di Biro Pemerintahan,” kata Irianto seperti dilansir Radar Tarakan (Grup JPNN.com), Selasa (30/9).

Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Kaltara, Datu Iqro’ Ramadhan mengatakan, surat resmi dari Bupati Nunukan terkait usulan pimpinan DPRD tanggal 26 Agustus, atau sehari setelah tanggal pelaksanaan sidang paripurna DPRD yang dikabarkan fiktif. Selanjutnya, SK Gubernur Kaltara tentang penetapan unsur Pimpinan DPRD Nunukan ditandangani Pj. Gubernur Kaltara Irianto Lambrie pada 9 September.

Terkait dugaan sidang paripurna fiktif, Datu Iqro’ menegaskan, Pemprov Kaltara hanya pada proses penetapan atau peresmian saja. Maksudnya, jika seluruh dokumen berdasarkan ketentuan sudah lengkap maka SK tentang penetapan unsur pimpinan DPRD kabupaten/kota bisa diproses.

“Kami tidak tahu fiktif tidaknya, yang kami terima adalah bukti tertulis dan tidak pernah ada laporan tertulis (paripurna fiktif) kepada kami, itu kan yang kami dengar baru isu-isu,” katanya.

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) tidak ingin disalahkan terkait penerbitan surat keputusan tentang penetapan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News