Larangan Premium di SPBU Tol Diskriminatif

Larangan Premium di SPBU Tol Diskriminatif
Larangan Premium di SPBU Tol Diskriminatif

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta aturan tentang larangan penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) sepanjang jalan tol dicabut. Sebab, aturan tersebut diskriminatif bagi pelaku usaha tertentu.

''Kami lihat peraturan ini diskriminatif. Kalau kesimpulan kita menilai tujuan akhir larangan tersebut jauh dari harapan dan tidak efektif, kita minta BPH Migas mencabut peraturan ini,'' ujar Direktur Pengkajian, Kebijakan, dan Advokasi KPPU Taufik Ahmad di kantornya kemarin (29/9).

Dalam rangka itu, KPPU akan melayangkan surat kepada Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terkait dengan pelarangan penjualan BBM bersubsidi dalam waktu dekat. Harapannya, rekomendasi tersebut menjadi bahan pertimbangan bagi BPH Migas. ''Kami segera kirimkan surat ke BPH Migas dalam minggu ini juga,'' tandasnya.

Dia menegaskan, rekomendasi tersebut diberikan KPPU sebagai pemegang mandat UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Surat ke BPH Migas itu tinggal menunggu persetujuan Ketua KPPU Nawir Messi. ''Tinggal minta tanda tangan ketua KPPU. Nanti kami kabari isi jelasnya kalau sudah dikirim,'' tukasnya.

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta aturan tentang larangan penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di stasiun pengisian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News