SBY Batal Gugat UU Pilkada ke MK
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono batal mengajukan gugatan uji materi UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu disampaikan Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha di Jakarta, Selasa, (30/9).
"Itu akan dikomunikasikan ke MK. Tapi tadi sudah menjadi titik terang bahwa memang hal itu tidak memungkinkan untuk dilanjutkan atau diteruskan," ujar Julian.
Menurut Julian, SBY menuruti nasihat setelah berkonsultasi dengan Ketua MK Hamdan Zoelva. Sehingga, SBY akan menempuh cara lain untuk memperjuangkan penolakan UU Pilkada yang menuai kontroversi tersebut.
"Tentu Bapak Presiden akan menempuh cara lain yang juga dalam kerangka konstitusional untuk bisa mencari solusi terbaik atas krisis yang terjadi dalam pengambilan keputusan," tegas Julian.
Julian menambahkan bahwa SBY belum sampai memikirkan mengeluarkan perppu terkait aturan tentang pilkada itu. Julian juga enggan membeberkan plan B yang dimaksud SBY.
"Belum sampai ke sana (perppu). Nanti kita akan lihat. Pemerintah secara serius akan mencari solusi terbaik atas apa yang telah diputuskan sistem dari pilkada tidak langsung," tandas Julian. (flo/jpnn)
JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono batal mengajukan gugatan uji materi UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- ID Food Akan Tingkatkan Akses Perempuan di Sektor Pertanian & Pangan Lewat Digitalisasi
- Kemensos Uji Publik Tata Cara Usulan DTKS melalui Musyawarah Desa
- Pj Gubernur Sumsel Ajak Pegawai Berinovasi dan Tingkatkan Kapasitas Bekerja
- Inilah Sosok yang Ditangkap Densus 88 di Palu
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Ada Info Penting dari BKN, Honorer Serius Diangkat?
- Ikuti Arahan Prabowo Subianto, Relawan Batal Gelar Aksi Damai di Depan MK Hari Ini