Kasus Tanker Pertamina Siap Di-SP3

Tak Ada Unsur Kerugian Negara

Kasus Tanker Pertamina Siap Di-SP3
Kasus Tanker Pertamina Siap Di-SP3
JAKARTA - Rencana menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanker raksasa (very large crude carrier/VLCC) Pertamina tampaknya tinggal menunggu waktu. Kerugian negara yang menjadi salah satu unsur tindak pidana korupsi tidak ditemukan dalam kasus yang melibatkan mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi itu.

”BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang kita surati menyatakan tidak bisa menghitung secara konkret kerugian negara,” kata Jaksa Agung Hendarman Supandji di Kejagung Kamis (15/1). Namun, Hendarman mengaku belum menerima usul penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari JAM Pidsus. ”Itu usul penyidik ke JAM Pidsus. Masih ditelaah,” sambungnya.

Jika tidak terdapat unsur kerugian negara, akan sia-sia melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan. ”Kalau diajukan ke pengadilan bisa bebas. Itu yang malu siapa?” tanya pria asal Klaten itu. Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebutkan penjualan VLCC menimbulkan kerugian negara USD 5 juta. Namun, MA menyatakan KPPU tidak bisa memutuskan itu sebagai alat bukti. ”Kerugian negara jadi ngambang,” ungkapnya.

Sementara itu, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) sebagai kuasa hukum Laksamana Sukardi meminta kejaksaan segera menggunakan kewenangannya menerbitkan SP3 dan memberikan rehabilitasi kepada Laks, sapaan Laksamana. ”Setelah satu tahun penyidikan berjalan, penyidik tidak menemukan unsur-unsur penting dalam tindak pidana korupsi,” kata Petrus Salestinus, anggota TPDI, di Gedung Bundar kemarin.

JAKARTA - Rencana menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanker raksasa (very large crude carrier/VLCC) Pertamina tampaknya tinggal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News