Pemecatan Menanti Petugas Lapas Terlibat Pungli

Pemecatan Menanti Petugas Lapas Terlibat Pungli
Pemecatan Menanti Petugas Lapas Terlibat Pungli

jpnn.com - SAMARINDA - Tidak hanya kasus peredaran narkoba di Lapas yang menjadi perhatian serius Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, tapi juga praktik pungutan liar (pungli) para petugas Lapas ataupun Rutan kepada warga binaan atau keluarga warga binaan tersebut. Untuk urusan ini, sanksi tegas juga telah disiapkan bagi yang melanggar.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham RI Ambeg Paramarta mengatakan bahwa sejumlah penindakan yang dilakukan pihaknya kepada para petugas yang melanggar, merupakan bagian dari proses reformasi birokrasi di institusinya.

Ia juga memastikan bahwa sebanyak 44 ribu pegawai Kemenkumham sedang dalam pengawasan ketat.
Termasuk juga terkait urusan pungli, jika dilakukan oleh oknum pegawainya.

"Jadi penindakan yang kami lakukan, juga untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa kami serius untuk melakukan pembenahan itu," katanya.

Apalagi kata dia, selama kepemimpinan Amir Syamsudin (Menteri Kemenkumham) dan Deni Indrayana (Wamenkumham), tidak pernah ada kasus penyimpangan yang ditolerir. Termasuk juga terkait pungli tersebut.

"Apalagi, kesejahteraan mereka juga sangat diperhatikan. Kami ini juga salah satu kementerian yang mendapat remunerasi. Tentu ini juga diharapkan agar angka praktik pungli tersebut menurun," tambahnya.

Saat ditanya sanksi oknum petugas lapas yang melakukan pungli, Ambeg menuturkan bahwa sanksi terberat adalah pemecatan.

"Sudah banyak yang kita pecat karena pungli itu. Silakan saja lapor jika menemukannya," tambah Ambeg lagi.

SAMARINDA - Tidak hanya kasus peredaran narkoba di Lapas yang menjadi perhatian serius Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, tapi juga praktik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News