Pegawai Dishub Selewengkan Retribusi Pelabuhan Kayan I

Pegawai Dishub Selewengkan Retribusi Pelabuhan Kayan I
Pegawai Dishub Selewengkan Retribusi Pelabuhan Kayan I

jpnn.com - TANJUNG SELOR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Selor mulai mengusut dugaan korupsi penyelewengan anggaran pengelolaan uang jasa tambang dan bongkar muat di Pelabuhan Kayan I yang dilakukan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perhubungan (Dishub) Bulungan.

Kajari Tanjung Selor Gunawan Wibisiono mengatakan, kasus ini sudah ditangani pihaknya sejak 2012. Terendusnya kasus korupsi ini berawal dari informasi masyarakat yang menemukan keganjilan terhadap pengelolaan uang jasa tambang dan bongkar muat di pelabuhan tersebut.

"Awalnya dari laporan warga, tetapi kami juga sudah lama memantau perkara ini," kata Gunawan, kemarin (30/9).

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejari menetapkan satu tersangka berinisial S. Tersangka merupakan staf Dishub Bulungan berstatus PNS. Di dalam surat penyelidikan nomor print-401/Q-4.16/Fd.1/09/2014, tersangka terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 22 KUHP.

"Sementara ini tersangka masih tunggal. Kami masih melihat perkembangan lebih lanjut, dan kami yakini pasti ada tersangka lain," ungkap dia.

Modus operandi terjadinya penyelewengan pada kasus ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab tersangka. Karena sejak dilakukan pemeriksaan, berdasarkan sejumlah alat bukti yang ada, tersangka adalah pihak yang bertanggungjawab.

"Setelah kami meminta keterangan lebih lanjut dan memeriksa sejumlah dokumen hingga akhirnya disimpulkan, terdapat bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan uang jasa tambang dan bongkar muat Pelabuhan Kayan I," jelas Gunawan.

Dalam beraksi, tersangka bertindak sederhana. Tiap kapal yang bersandar di Pelabuhan Kayan I dimintai retribusi oleh petugas lapangan lalu diserahkan kepada tersangka. Retribusi yang terkumpul, oleh tersangka sebagian dimasukkan ke Kas Daerah, sebagian lagi entah kemana.

TANJUNG SELOR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Selor mulai mengusut dugaan korupsi penyelewengan anggaran pengelolaan uang jasa tambang dan bongkar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News