KPK Dalami Keterlibatan Alex Noerdin
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami keterlibatan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan 2010-2011.
Pendalaman terhadap Alex dilakukan melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan sekaligus Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games Rizal Abdullah. Rizal merupakan tersangka kasus itu.
"Iya kita belum tahu soal Alex. Mudah-mudahan dari Kadis PU ini ada info-info yang bisa dijadikan dasar untuk menindaklanjuti, tapi itu tergantung proses," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di XXI, Epicentrum Walk Ground, Kuningan, Jakarta, Rabu (1/10).
Rizal disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dia diduga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran.
Saat bersaksi dalam persidangan Manajer Pemasaran Duta Graha Mohamad El Idris, Rizal sempat mengungkapkan ada fee 2,5 persen untuk Alex dari nilai uang muka proyek Rp 33 miliar. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami keterlibatan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin terkait dengan kasus dugaan korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Perkuat Perlindungan Hak Anak, Kemenag Teken MoU dengan UNICEF
- Meriahkan Ramadan, Sahabat Abraham Bagikan 18.000 Takjil di Jakarta Pusat dan Selatan
- Masuk Bursa Bacagub DKI Jakarta, Heru Budi: Hari Esok Penuh Misteri
- Bisakah Pasien Kanker Berpuasa di Bulan Ramadan, Simak Penjelasan Dokter Spesialis Penyakit Dalam
- Pemprov Jateng Kembali Galakkan Pasar Murah untuk Stabilkan Harga Pangan Menjelang Lebaran
- Kecelakaan Kapal Korea, Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK WNI