Di Era Jokowi, 65 RUU Pemekaran dari Nol Lagi

Di Era Jokowi, 65 RUU Pemekaran dari Nol Lagi
Di Era Jokowi, 65 RUU Pemekaran dari Nol Lagi

jpnn.com - JAKARTA - Para elemen masyarakat di 65 daerah yang menghendaki terbentuknya daerah otonom baru, harus lebih bersabar lagi. Termasuk juga aspirasi pembentukan daerah otonom baru yang masuk paket 22 RUU.

Tantangan lebih berat akan dihadapi setelah nantinya proses pembahasan paket 65 RUU dan paket 22 RUU calon daerah baru itu diserahkan ke pemerintahan baru, di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi, dan DPR baru periode 2014-2019.

Pasalnya, kemungkinan besar proses pembahasan RUU pemekaran harus mengacu aturan terbaru, yakni UU pemda sebagai hasil revisi UU Nomor 32 Tahun 2004. Persyaratan pemekaran juga tidak lagi mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2007.

"Jadi ini memang agak unik dari perspektif pemerintah. Yakni selain harus ada pelimpahan ke pemerintahan baru dan DPR yang baru, juga harus menggunakan undang-undang yang baru," terang Juru Bicara Kemendagri, Dodi Riyadmadji kepada JPNN, kemarin (1/10).

Tapi bukankah mestinya tetap menggunakan aturan lama karena proses usulannya sudah lama, sebelum UU pemda terbaru diterbitkan" "Tidak demikian. Undang-undang yang baru (UU pemda hasil revisi yang disahkan di DPR pekan lalu, red) kan tinggal diundangkan saja. Kalau sudah diundangkan, ya berarti undang-undang sudah ganti, maka berlaku yang baru," terang Dodi.

Dijelaskan Dodi, dalam UU yang baru, diatur adanya perubahan yang signifikan mengenai proses pembentukan daerah otonom baru. Yakni, harus didahului dengan terbentuknya daerah persiapan. Jika dalam masa persiapan ini daerah dimaksud dinilai bagus, barulah dibentuk UU sebagai payung hukum terbentuknya daerah otonom baru itu.

"Harus ada daerah persiapan dulu. Jika sudah matang, barulah disiapkan RUU-nya," kata Dodi.

Jadi, tahapannya dari nol lagi dong" "Ya, kira-kira seperti itu," pungkas Dodi.

JAKARTA - Para elemen masyarakat di 65 daerah yang menghendaki terbentuknya daerah otonom baru, harus lebih bersabar lagi. Termasuk juga aspirasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News