Kalau Teken UU Berarti Setuju, Kok Keluarkan Perppu?

Kalau Teken UU Berarti Setuju, Kok Keluarkan Perppu?
Kalau Teken UU Berarti Setuju, Kok Keluarkan Perppu?

jpnn.com - JAKARTA - Rencana Presiden SBY yang akan menandatangani UU Pilkada untuk kemudian membatalkannya dengan mengeluarkan PerpPu Pilkada dikritik keras sejumlah kalangan.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan Bandung Jawa Barat Prof Dr Asep Warlan Yusuf mengatakan rencana SBY tersebut sangat tidak logis dan para pihak yang mendukung dikeluarkannya perppu jelas tidak memahami lantaran kepentingan politik dan hukum.

”Langkah itu jelas tidak logis. SBY sebagai presiden sudah menugaskan menteri dalam negeri sebagai wakilnya untuk membahas UU itu di DPR. Pemerintah melalui Mendagri sebagai perwakilan presiden sudah menerima substansinya UU itu dan mendagri tidak mengajukan keberatan. Lah kok sekarang SBY mau mengajukan Perppu? Untuk apa dia mengutus Mendagri untuk membahas kalau Mendagri tidak membawa misi presiden? Kenapa gak dia sendiri saja yang ikut membahas biar keberatan langsung didengar,” ujar Asep kepada INDOPOS (Grup JPNN) di Jakarta, Rabu (1/10).

Rencana mengeluarkan Perppu ini jelas menunjukkan SBY sebagai presiden tidak konsekuen sekaligus menunjukkan ketidakpahaman SBY akan isi UUD.

Dalam UUD tertulis RUU itu dibahas dan disetujui bersama antara Presiden dan DPR. Jadi menurutnya SBY tidak bisa mengatakan dirinya tidak membahas hal itu dan tidak menyetujuinya.

”Kalau SBY mau mengubah isinya setelah disetujui, jelas SBY tidak konsekuen. SBY seharusnya membaca pasal 20 ayat 2 UUD 1945 yang isinya setiap rancana undang-undang dibahas DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Sekarang RUU itu sudah dibahas dan disahkan bersama,lantas sekarang dia mau ubah itu?” ujar Guru Besar Hukum Tata Negara ini keheranan.

Lagipula menurutnya sangat tidak masuk akal kalau SBY menandatangani UU itu kemudian langsung mengeluarkan Perppu.

”Di manapun orang membubuhkan tanda tangan itu sebagai bukti dirinya memberikan persetujuan atas sesuatu yang dituliskan. Lah’ kalau dia tanda tangan yang artinya setuju, lantas dia keluarkan Perppu, untuk apa dia tanda tangani itu,” imbuhnya.

JAKARTA - Rencana Presiden SBY yang akan menandatangani UU Pilkada untuk kemudian membatalkannya dengan mengeluarkan PerpPu Pilkada dikritik keras

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News