Jalan-Jalan di Mal, 13 WNA Diamankan

Jalan-Jalan di Mal, 13 WNA Diamankan
DIDUGA ILEGAL: Para WNA yang terjaring razia di Malang. (Rully/Radar Malang)

jpnn.com - MALANG – Sebanyak 13 warga negara asing (WNA) ditangkap pihak Imigrasi Kelas I Malang Rabu (1/10). Mereka terjaring dalam razia tim gabungan imigrasi dan Polresta Malang di Mal Olympic Garden (MOG) setelah tidak bisa menunjukkan paspor dan dokumen resmi lainnya terkait dengan identitas mereka.

Penangkapan para WNA itu bermula dari informasi petugas intelijen Polresta Malang. Berdasar informasi tersebut, sejumlah WNA asal Tiongkok dilaporkan asyik jalan-jalan di MOG sekitar pukul 13.00.

Tim pengawasan orang asing (tim pora) yang merupakan tim gabungan imigrasi dan Polresta Malang langsung menuju lokasi. ’’Saat kami minta dokumen serta paspor, mereka tidak membawa,’’ ungkap Romi Yudianto, Kasi pengawasan dan penindakan Imigrasi Kelas I Malang. ’’Khawatir ada penyalahgunaan izin tinggal, akhirnya kami bawa paksa mereka ke kantor,’’ lanjutnya.

Romi menjelaskan, razia tersebut dilakukan dalam rangka pengawasan sesuai dengan pasal 71 (b) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. ’’Dalam pasal itu, setiap orang asing harus membawa dokumen identitas,’’ katanya. Romi belum bisa memastikan keterkaitan warga Tiongkok tersebut dengan tangkapan sebelumnya. Sebab, saat ini penyelidikan masih berlangsung.

Seluruh warga Tiongkok itu lantas diinterogasi satu per satu oleh petugas dengan bantuan seorang penerjemah. Berdasar pemeriksaan selama sekitar sejam, diketahui nama masing-masing dan asal mereka. Sebanyak 12 orang merupakan warga Tiongkok. Seorang lainnya ternyata berasal dari Taiwan. Mereka adalah Jin Kun Jian, 24; Li Liang, 38; Wang Fai Fu, 24; Wang Jiang, 30; Liu Guin Luin, 29; Chen Yuan Long, 23; Chen Bing, 23; Chen Xuf Liang, 24; Li Xiao Cing, 23; Huang Hai, 24; Wang Ye Wen, 18; Yi Shang Guan, 24; dan Keo Cia Feng, 32.

Berdasar hasil interogasi, seluruh WNA tersebut mengaku datang ke Surabaya dengan pesawat terbang. Mereka bahkan memberikan keterangan berbeda saat ditanyai soal masa tinggalnya di Surabaya. ’’Ada yang menjawab 10 hari. Bahkan, ada yang lebih lama,’’ papar Mario Hari N., petugas imigrasi yang menginterogasi.

Dia mengungkapkan, sebagian WNA itu mengaku saling mengenal. Sebagian lain tidak saling kenal. Mereka datang ke Malang hanya untuk jalan-jalan dengan status wisatawan. ’’Mereka mengaku memiliki paspor resmi, tapi dibawa agensi,’’ terangnya.

Sementara itu, Kasatintelkam Polresta Malang AKP Imam Soliki yang turut serta dalam pengamanan tersebut menyatakan bahwa pihaknya sebelumnya mendapat informasi mengenai masuknya sejumlah WNA ke wilayahnya itu. ’’Kami hanya membantu sesuai dengan tugas. Selanjutnya, terserah pihak imigrasi,’’ tuturnya.

MALANG – Sebanyak 13 warga negara asing (WNA) ditangkap pihak Imigrasi Kelas I Malang Rabu (1/10). Mereka terjaring dalam razia tim gabungan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News