Polisi Tangkap Dua Pemeras Saksi KPK

Polisi Tangkap Dua Pemeras Saksi KPK
Polisi Tangkap Dua Pemeras Saksi KPK

jpnn.com - JAKARTA - Polisi menangkap dua orang pria, M dan K, yang diduga melakukan pemerasan terhadap SH, seorang saksi kasus dugaan korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat mengatakan keduanya mengaku bisa menjadi mediator sehingga perkara SH bisa selesai. Pengungkapan kasus ini, kata dia, saat SH melapor karena ditipu M dan K pada 29 Agustus 2014.

Menurut Wahyu, kedua pelaku mengklaim mengenalsalah satu orang yang memiliki kedudukan di KPK. Pelaku yang bertemu SH di lobby KPK saat akan menjalani pemeriksaan saksi atas kasus yang tengah membelitnya, kemudian menawarkan "jasanya"

"Kedua tersangka menyatakan bahwa mereka sanggup menjadi mediator atau membuat orang yang diperiksa di KPK tidak dipanggil sehingga perkaranya bisa selesai," ungkap Wahyu saat jumpa pers di markasnya, Kamis (2/10).

Korban pun dimintai uang Rp 500 juta oleh pelaku. Menurut Wahyu, pemberian uang oleh korban dilakukan secara bertahap. Tahap pertama USD 20 ribu diberikan secara tunai. Kemudian, Rp 8 juta ditransfer ke rekening atas nama MK.

Namun, setelah uang ditransfer ternyata SH tetap saja diperiksa KPK. Merasa dirinya telah ditipu, SH langsung melaporkan kejadian itu ke polisi. Mendapati laporan, polisi langsung bergerak dan menangkap pelaku.

Dari tangan mereka, polisi berhasil menyita senjata api FN CZ755P01 jenis Pathom buatan Republik Ceko, empat butir peluru kaliber 9mm, tiga unit ponsel, tiga buku tabungan atas nama pelaku M, dan dua lembar rekening koran Bank Mandiri atas nama Suprayoga Hadi.

Tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Undang-undang Darurat nomor 12 Tahun 1951, pasal 1 ayat 1 tentang kepemilikan senjata api. (boy/jpnn)


JAKARTA - Polisi menangkap dua orang pria, M dan K, yang diduga melakukan pemerasan terhadap SH, seorang saksi kasus dugaan korupsi di Komisi Pemberantasan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News