Ini Pelanggaran-pelanggaran Pemilihan Pimpinan DPR Versi PKB
Kamis, 02 Oktober 2014 – 21:53 WIB
JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai hasil rapat paripurna pemilihan pimpinan DPR 2014-2019 tidak sah. Pasalnya, ada sejumlah indikasi pelanggaran yang mewarnai penyelenggaraan rapat tersebut.
Pelanggaran pertama adalah tidak adanya pembahasan tata tertib (tatib) baru. Paripuna malah menggunakan tata tertib yang disusun oleh anggota dewan periode sebelumnya.
"Akibatnya, fraksi dan anggota baru yang jumlahnya mencapai 57 persen kehilangan hak untuk membahas peraturan yang akan mengikat mereka," kata Wakil Sekretaris Jendral PKB, Daniel Johan melalui keterangan pers, Kamis (2/10).
Bahkan, lanjut Johan, penggunaan tatib tersebut tidak pernah disahkan oleh paripurna. Padahal, Dalam praktik persidangan parlemen yang berlaku selama ini, di setiap awal persidangan periode baru selalu ada pengesahan tata tertib.
JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai hasil rapat paripurna pemilihan pimpinan DPR 2014-2019 tidak sah. Pasalnya, ada sejumlah indikasi
BERITA TERKAIT
- Haedar Sebut Penerimaan Putusan Sengketa Pilpres 2024 Mencerminkan Kenegarawanan
- Vaksinasi Jadi Salah Satu Solusi Mencegah DBD
- DBD Jadi Momok Menakutkan di Banyuwangi, Periode Januari-April 205 Kasus, 4 Orang Meninggal Dunia
- Tyas Fatoni Lantik Triana Sandi Fahlepi Sebagai Pj Ketua TP PKK Muba
- 4 Pasien DBD di Banyuwangi Meninggal Dunia
- World Public Relations Forum 2024 jadi Sarana Meningkatkan Peran Humas Global