Pembahasan Tiga Aturan Aceh Diteruskan di Era Jokowi

Pembahasan Tiga Aturan Aceh Diteruskan di Era Jokowi
Pembahasan Tiga Aturan Aceh Diteruskan di Era Jokowi

jpnn.com - JAKARTA – Hingga kemarin (6/10) tidak ada perkembangan apa pun terkait tiga aturan turunan master of understanding (MoU) Helsinki atau Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Ketiga aturan itu yakni Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kewenangan Pemerintah yang bersifat nasional di Aceh, RPP tentang Pengelolaan Bersama Minyak dan Gas Bumi, dan Rancangan Peraturan Presiden tentang pengalihan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota menjadi perangkat Daerah Aceh dan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota.

Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dodi Riyadmadji menjelaskan, sudah berani memastikan, pembahasan ketiga aturan dimaksud tidak mungkir kelar hingga berakhirnya masa kerja pemerintahan SBY-Boediono, 20 Oktober mendatang.

"Tidak ada perkembangan dan rasanya tidak bisa selesai (hingga pemerintahan SBY-Boediono berakhir, red)," ujar Dodi kepada JPNN.

Dijelaskan Dodi, sebenarnya Mendagri Gamawan Fauzi sudah membuka ruang untuk pembahasan lanjutan tiga aturan itu.

"Tapi mereka (Pemerintah Aceh, red) tidak merespon. Ya jadinya mandek," ujar Dodi. Dengan demikian, pembahasan akan dilanjutkan oleh pemerintahan yang baru di bawah pimpinan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan sudah berulang kali menyatakan keinginan pemerintah untuk segera menyelesaikan tiga aturan soal Aceh itu, sebelum masa pemerintahan Presiden SBY berakhir. (sam/jpnn)

 


JAKARTA – Hingga kemarin (6/10) tidak ada perkembangan apa pun terkait tiga aturan turunan master of understanding (MoU) Helsinki atau Undang-Undang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News