AKBP Idha Merasa Diisolasi Selama Dijebloskan di Rutan Polda

AKBP Idha Merasa Diisolasi Selama Dijebloskan di Rutan Polda
AKBP Idha Endi Prastiono keluar dari rumah dengan kawalan ketat anggota Propam Polda Kalbar, Kamis (11/9) lalu. Foto: Pontianak Post/JPNN

jpnn.com - PONTIANAK - Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Idha Endri Prastiono menjalani sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Pontianak, Kamis (9/10) pagi. Mantan Kasubdit III Direktorat Narkoba Polda Kalbar itu dituding telah menggelapkan mobil mewah Mercedes Benz milik seorang tersangka narkotika.  

Sidang perdana ini beragendakan pembacaan nota dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam kesempatan itu, JPU membacakan rentetan kronologis perkara yang menjerat terdakwa.  

Dalam nota dakwaan yang dibacakan Juliantoro, satu dari tim JPU mengungkapkan, terdakwa AKBP Idha Endri Prastiono terjerat kasus korupsi berawal dari penangkapan tiga orang pengedar narkoba di Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang. Mereka adalah Ling Chee Luk (Achui), Chin Kui Zen dan Abdul Haris dengan barang bukti 1 kilogram narkoba jenis sabu pada 19 Agustus 2013. Namun kemudian barang bukti tersebut menyusut menjadi 468,2 gram.

Setelah penangkapan terhadap tiga orang pengedar tersebut, terdakwa bersama anak buahnya melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang diduga tidak dilengkapi surat perintah dan berita acara penyitaan. Dalam penggeledahan itu, disita sebuah mobil Mercy, laptop dan satu buah HP.

Pada tanggal 26 Agustus 2013 dibuat surat pengembalian barang bukti. Diantaranya 1 unit mobil Mercy Nopol. QKW 5275, 1 buah dompet berisi RM 234 dan Rp.135.000, fotokopi sertifikat, uang Rp.385.000, 1 buah kalung emas dan 1 unit HP Nokia.

Selang beberapa hari kemudian, istri tersangka Achiu mendatangi terdakwa, yang saat itu menjabat sebagai Kasubdit III Direktorat Narkoba Polda Kalabr dan meminta terdakwa untuk membantu meringankan perkara yang dihadapi oleh suaminya.

Terdakwa diperbolehkan menggunakan mobil Mercy Nopol QKW 5275 dengan alasan mobil tersebut tidak ada yang memakainya. Oleh terdakwa, mobil mewah warna silver tersebut diganti plat polisi dengan B 8000 SD dan dipergunakan oleh terdakwa.

Terdakwa kemudian memerintahkan seorang anggota yang bertugas di KP3L untuk mengirim mobil tersebut ke Jakarta melalui cargo Bahari atas nama penerima Hartono, dengan alamat Perum Gading Arcadia Blok C 26 Jalan Pegangsaan II Kelapa Gading Jakarta Utara.

PONTIANAK - Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Idha Endri Prastiono menjalani sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News