Lansia dan Berpenyakit Kronis Dilarang Haji

Lansia dan Berpenyakit Kronis Dilarang Haji
Lansia dan Berpenyakit Kronis Dilarang Haji

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) berubah pikiran terkait syarat istitho'ah atau kemam­puan calon jamaah haji (CJH) yang bisa berangkat menunaikan haji. Sebelumnya pemerintah tak akan membatasi kondisi CJH dan hanya akan menambah jumlah petugas kesehatan haji, namun kini sebaliknya. Terbaru, Menag akan memperketat syarat tersebut 

Alasannya, upaya itu dilakukan menyusul banyaknya jamaah haji indonesia yang meninggal saat melaksanakan ibadah haji tahun ini.

Hingga kemarin (10/10), tercatat 155 jamaah haji Indonesia meninggal dunia. Perinciannya, 145 jamaah haji reguler dan 10 jamaah haji khusus yang berangkat atas fasilitas penyelenggara ibadah haji khusus. Jumlah itu memang terhitung cukup banyak bila dibandingkan dengan tahun lalu, 149 orang. 

Menag Lukman Hakim Saifuddin menuturkan, jumlah jamaah yang meninggal itu meningkat lantaran tahun ini rombongan haji Indonesia diisi banyak lansia. Sebagian besar memiliki risiko kesehatan yang tinggi. Misalnya, sakit jantung, hipertensi, dan kanker. 

Penyakit-penyakit tersebut memicu turunnya kesehatan jamaah saat melaksanakan ibadah haji. Padahal, lanjut dia, ibadah haji membutuhkan stamina yang kuat karena hampir 80 persen terkait dengan ibadah fisik. 

Lukman menuturkan, jamaah haji lansia dan berisiko tingggi itu banyak karena kebijakan pemerintah yang memberikan sisa kuota kepada jamaah berusia lebih dari 70 tahun. Kebijakan tersebut diterapkan lantaran mereka tidak memungkinkan untuk menunggu lama guna menunaikan rukun Islam kelima tersebut. "Tahun ini memang ada kebijakan agar sisa kuota diisi lansia. Karena mereka tidak mungkin menunggu lama, apalagi hingga bertahun-tahun," ujar Menag saat ditemui di Bandara Soekarno-Hatta kemarin. 

Diakui, karena kebijakan tersebut, akhirnya angka jamaah haji lansia melonjak. Dalam penerapannya, banyak jamaah lansia yang meninggal karena usia maupun sakit. Berdasar itu, untuk haji tahun depan, Kemenag berencana menaikkan syarat istitho'ah bagi calon jamaah. "Jadi, tidak hanya mampu dalam hal finansial. Namun, juga mampu secara kondisi kesehatan. Istitho'ah kan artinya mampu, mampu secara keseluruhan, tidak hanya finansial. Akan ada tolok ukurnya," tegasnya.

Lukman mengatakan, saat ini memang tidak ada batasan apa pun untuk calon jamaah haji yang telah dianggap mampu berhaji. Biasanya, pemerintah kabupaten/kota akan menyerahkannya kepada provinsi. Di tingkat provinsi pun sama. 

Karena merasa iba kepada para lansia yang sangat ingin berangkat haji, pemda meloloskan dengan mudah. "Mereka akhirnya menyerahkan keputusan ke pusat. Sementara pusat karena sudah sangat mendekati waktu berangkat, jadi juga tidak bisa cermat."

Kondisi itu justru membuat tim medis yang telah disiapkan di Tanah Suci kewalahan. Sebab, banyak yang akhirnya tidak mampu dan jatuh sakit. Selain itu, kekhawatiran akan tertularnya penyakit-penyakit yang tengah meresahkan kondisi kesehatan dunia seperti ebola dan MERS CoV menjadi pertimbangan. 

Pasalnya, jamaah akan mudah tertular penyakit saat kondisi badan lemah. "Kondisi ini yang akan kami ubah. Tahun depan sisi kesehatan akan diprioritaskan. Kami akan memberikan syarat-syarat khusus untuk masalah kesehatan. Kami akan buat aturannya," urainya. Untuk memuluskan rencana tersebut, dalam waktu dekat dia akan melakukan pertemuan dengan pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk membicarakan aturan kesehatan tersebut. (mia/c10/end)


JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) berubah pikiran terkait syarat istitho'ah atau kemam­puan calon jamaah haji


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News