Bonaran Situmeang Ditahan KPK, Sukran Jabat Plt Bupati Tapteng

Bonaran Situmeang Ditahan KPK, Sukran Jabat Plt Bupati Tapteng
Bupati Tapanuli Tengah, Bonaran Situmeang yang berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Sukran Jamilan Tanjung resmi menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tapanuli Tengah. Penunjukan ini pascapenetapan penetapan status Bupati Tapteng Raja Bonaran Situmeang sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.

Kepastian tersebut dikemukakan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, kepada JPNN di Jakarta, Minggu (12/10). Menurutnya, Mendagri Gamawan Fauzi telah menandatangani Surat Keputusan (SK) penunjukan Sukran menjadi Pelaksana Tugas Bupati, Jumat (10/10) kemarin. Setelah sebelumnya menonaktifkan Bonaran agar dapat lebih fokus menghadapi kasus yang disangkakan.

“Iya betul, Jumat (10/10) kemarin, sudah ditandatangani surat nonaktif Bupati Tapteng (Bonaran,red), dan wakilnya (Sukran,red) dijadikan sebagai Plt Bupati,” katanya saat dihubungi dari Jakarta.

SK kata birokrat yang akrab disapa Prof Djo ini, pada hari itu juga (Jumat) telah langsung dikirim ke pihak-pihak terkait untuk dapat segera dijalankan sebagaimana mestinya.

“Prosedur penerbitan SK penonaktifan dan pengangkatan wakil kepala daerah menjadi pelaksana tugas dilaksanakan sesuai ketentuan pasal 65 dan pasal 66 UU 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah,” katanya.

Pada pasal tersebut kata Prof Djo, diatur ketentuan kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan, dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Selanjutnya disebutkan, jika kepala daerah sedang menjalani masa tahanan, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.

Meski kewenangan dan tugas Bonaran yang ditahan diserahkan ke wakilnya, namun status Bonaran tetap sebagai kepala daerah. Dia diberhentikan sementara setelah status hukumnya ditingkatkan menjadi terdakwa.

"Kalau sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap, baru lah diberhentikan secara permanen," terang Djohermansyah, beberapa waktu lalu.Ketentuan baru di UU pemda ini berbeda jauh dengan aturan di UU Nomor 32 Tahun 2004. Di mana, dengan aturan lama itu, kepala daerah yang berstatus tersangka dan berada di tahanan, masih bisa mengendalikan roda pemerintahan.

JAKARTA – Sukran Jamilan Tanjung resmi menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tapanuli Tengah. Penunjukan ini pascapenetapan penetapan status

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News