Ini Alasan Daniel Hutapea Tak Hadiri Panggilan Kejagung

Ini Alasan Daniel Hutapea Tak Hadiri Panggilan Kejagung
Ini Alasan Daniel Hutapea Tak Hadiri Panggilan Kejagung

jpnn.com - JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung memanggil Direktur Utama PT Idee Murni Pratama Daniel Hutapea, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi perbaikan pemeliharaan jaringan/saringan sampah di Dinas Pekerjaan Umum (PU) DKI Jakarta, Senin (13/10).

Namun ditunggu hingga Senin petang, yang bersangkutan tak juga terlihat memenuhi panggilan. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana, pendiri Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) tersebut ternyata telah menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan.

“Yang bersangkutan beralasan sedang di luar kota dan memohon agar dapat dijadwalkan kembali untuk diperiksa sebagai saksi," ujarnya.

Menurut Tony, sedianya Daniel diperiksa terkait proses lelang di Dinas PU DKI Jakarta, terkait pengadaan yang sebelumnya telah ditetapkan tiga tersangka. Masing-masing mantan Kepala Bidang Pemeliharaan SDA Pekerjaan Umum DKI, Rifig Abdullah, mantan Dirut PT Asiana Technologies Lestari Noto Hartono, dan mantan Kadis PU DKI tahun 2010–2013, Ery Basworo.

Ketiganya belum dikenakan status penahanan. Sejauh ini belum diketahui berapa perkiraan kerugian negara yang timbul dari proyek tahun  2012-2013 itu.

“Dalam pemeriksaan hari ini Kejagung memanggil dua nama sebagai saksi. Masing-masing Direktur Utama PT Idee Murni Pratama dan Direktur Utama PT Tassiajaya Abadi, Pontas Limbong. Namun dari keduanya hanya Pontas yang hadir memenuhi panggilan penyidik,” katanya.

Selain terhadap keduanya, penyidik Kejagung sebelumnya diketahui juga telah memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) DKI Jakarta, Manggas Rudy Siahaan dalam kapasitasnya sebagai saksi.(gir/jpnn)


JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung memanggil Direktur Utama PT Idee Murni Pratama Daniel Hutapea, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News