Kasus Menyangkut Aset Negara, Polda Harus Terbuka

Kasus Menyangkut Aset Negara, Polda Harus Terbuka
Kasus Menyangkut Aset Negara, Polda Harus Terbuka

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mau terbuka kepada wartawan, terkait perkembangan kasus ditetapkannya Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan, Dwi Purnama dan Kepala seksi Pemberian Hak-Hak BPN Medan, Hafizunsyah, sebagai tersangka.

Karena menurut Komisioner Kompolnas, Edi Saputra Hasibuan, sudah menjadi kewajiban wartawan untuk terus menyampaikan informasi kepada masyarakat. Apalagi hal tersebut diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik.

"Saya kira kalau memang ada perkembangan terbaru yang diyakini kebenarannya, tidak ada salahnya Polda Sumut menyampaikan kepada publik. Agar publik mengetahuinya dan tidak timbul fitnah," kata Edi kepada JPNN, Rabu (15/10) malam.

Edi memaparkan hal tersebut, menyusul sikap Polda Sumut yang dalam beberapa hari terakhir enggan menanggapi pertanyaan wartawan terkait perkembangan kasus penetapan status tersangka dua petinggi BPN Medan, setelah diduga keduanya tidak mau menerbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) bagi PT Agra Citra Karisma (ACK) dalam urusan proyek Medan Center Point.

"Kita yakin Polda Sumut menangani kasus ini dengan profesional. Mungkin mereka belum mau berkomentar lebih lanjut, karena tengah mendalami perkaranya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, sudah bisa diketahui hasilnya," kata Edi.

Karena itu meski di satu sisi keterbukaan informasi merupakan hak publik, namun di sisi lain kepolisian kata Edi, juga perlu menangani perkara secara mendalam, sebelum menyampaikannya kepada masyarakat. Agar tidak terjadi kesalahan pemberian informasi.

"Mudah-mudahan kasus ini cepat ditangani. Karena walau bagaimana pun, publik perlu tahu apalagi ini kan menyangkut aset negara," katanya.

Sebagaimana diketahui, lahan yang atasnya berdiri pusat perkantoran Centre Point, merupakan lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Di mana dalam pengelolaannya masih berperkara di Kejaksaan Agung. Bahkan penyidik Kejagung sebelumnya juga telah menetapkan tiga orang tersangka. Masing-masing mantan Wali Kota Medan, Abdillah dan Rahudman Harahap, serta bos PT ACK, Handoko Lie.

JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mau terbuka kepada wartawan, terkait perkembangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News