DKPP Berhentikan Empat Penyelenggara Pemilu

DKPP Berhentikan Empat Penyelenggara Pemilu
DKPP berhentikan empat penyelenggara pemilu. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada empat penyelenggara pemilu, setelah  terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. 

Vonis dibacakan di ruang sidang DKPP, Jalan MH Thamrin No.14, Jakarta, Jumat (17/10) yang disiarkan melalui video conference ke sejumlah kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait. Masing-masing Bawaslu Sulawesi Tenggara, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah.

Menurut Ketua Majelis Jimly Asshiddiqie didampingi anggota Majelis Nelson Simanjuntak, Anna Erliyana dan Valina Singka Subekti, penyelenggara pemilu yang diberhentikan adalah Ketua Panwaslu Konawe Utara Marwan Khalid, serta Ketua dan anggota KPU Deliserdang, Sumatera Utara. Masing-masing Erwin Lubis, Rahmad dan Abror M Daud Faza.

Terhadap anggota Panwaslu Konawe Utara lainnya dan dua anggota KPU Deli Serdang Timo Dahlia Daulay dan Arifin Sihombing, DKPP menjatuhkan sanksi beru peringatan keras. Sedangkan kepada Ketua Panwaslu Kotawaringin Timur Eka Sazli, DKPP memberikan peringatan.
  
Tidak semua teradu diberikan peringatan. Dari jumlah total sebanyak 17 teradu, DKPP merehabilitasi 9 penyelenggara Pemilu. Mereka adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Sulawesi Tenggara Hamiruddin, Hadi Machmud, Munsir Alam, Ketua KPU Kotawaringin Timur, Sahlin.

Teradu lainnya yang mendapat rehabilitasi, Ketua dan Anggota KPU Sumatera Selatan. Masing-masing Aspahani, Liza Lizuarni, Henny Susantih, Ahmad Naafi dan Alexander Abdullah.

Pada saat bersamaan, DKPP juga membacakan ketetapan. Yaitu kepada teradu Ketua Panwaslu Wakatobi Suwarman, Ketua panitia pemilihan kecamatan (PPK) Teluk Sampit, Razeli dan dua Ketua PPK Sugal dan PPK Percut Sie Tuan, masing-masing Sunggal Kamil dan Sutan Harahap.

“Dengan demikian, secara statistik jumlah teradu yang direhabilitasi sebanyak 52.94 persen. Jumlah teradu yang terbukti melanggar kode etik 47.06 persen. Dari jumlah teradu yang melanggar itu, sebanyak 23.53 persen mendapat peringatan dan pemberhentian tetap 23.53 persen,” ujar Jimly. (gir/jpnn)


JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada empat penyelenggara pemilu, setelah  terbukti


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News