Soal Bandara Halim, Angkasa Pura II Tunggu SK Pemerintah

Soal Bandara Halim, Angkasa Pura II Tunggu SK Pemerintah
Soal Bandara Halim, Angkasa Pura II Tunggu SK Pemerintah

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan Induk Koperasi TNI AU (Inkopau-Pukadara) dan Angkasa Pura (AP) II, untuk segera menyerahkan pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma pada PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS)-anak usaha PT Lion Group.

Menanggapi keputusan tersebut, Direktur Utama PT Angkasa Pura (AP) II, Tri Sunoko mengaku belum mendapatkan surat keputusan resmi dari MA. Karenanya Tri enggan berkomentar lebih jauh.

"Soal MA, kita belum dapat sama sekali keputusannya, kita harus dapatkan resmi dari MA, itu kan belum sesuai dengan keputusannya. Untuk itu kita juga belum bisa ngomong apa-apa. Saya juga belum baca mengenai putusannya," ungkap Tri saat ditemui di Kementerian BUMN, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (17/10).

Ditanya lebih lanjut, pria berkacamata ini memastikan bahwa AP II bakal mengikuti keputusan pemerintah, apakah nantinya masih tetap mengelola Bandara Halim atau tidak. Di mana izin untuk mengoperasikan bandara berada di tangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Yang jelas, kita mengelola bandara itu berdasarkan dari keputusan resmi pemerintah. Intinya kami tergantung pemerintah, izin pakai dan operasinya ada di perhubungan. Jadi saya tergantung sama pemerintah," tandas Dahlan.

Sebelumnya, sengketa pengelolaan bandara sipil itu bermula, saat kontrak antara Induk Koperasi TNI AU (Inkopau-Pukadara) dengan AP II berakhir pada tahun 2003. Saat itulah ATS yang berada di bawah Lion Air Group masuk dan mendapatkan kontrak untuk mengelola bandara tersebut. (chi/jpnn)


JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan Induk Koperasi TNI AU (Inkopau-Pukadara) dan Angkasa Pura (AP) II, untuk segera menyerahkan pengelolaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News