KPI Layangkan Teguran Tertulis ke Trans TV

KPI Layangkan Teguran Tertulis ke Trans TV
KPI Layangkan Teguran Tertulis ke Trans TV

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melayangkan surat teguran kepada stasiun televisi swasta, Trans TV. Teguran itu didasari siaran program acara 'Janji Suci Raffi dan Nagita' pada 16-17 Oktober 2014.

KPI menilai waktu siaran program acara tersebut tidak wajar karena menayangkan seluruh prosesi pernikahan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina selama dua hari berturut-turut, dari awal sampai akhir. Surat teguran tersebut telah dilayangkan kepada Direktur Utama Trans TV, Atiek Nur Wahyuni.

"Program tersebut disiarkan dalam durasi waktu siar yang tidak wajar serta tidak memberikan manfaat kepada publik sebagai pemilik utuh frekuensi," ujar Ketua KPI, Judhariksawan dalam siaran persnya, Sabtu (18/10).

Judha menjelaskan, tayangan “Janji Suci Raffi dan Nagita” telah melanggar ketentuan tentang perlindungan terhadap kepentingan publik. "Perlu diingat bahwa frekuensi adalah milik publik, yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemaslahatan masyarakat banyak," tandas dia.

Karenanya, KPI memutuskan tayangan tentang siaran langsung pernikahan Raff-Nagita telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1), serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia (SPS KPI) Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1).

Dalam surat teguran tersebut, Trans TV diminta agar tidak menayangkan kembali (re-run) acara tersebut, serta tidak mengulangi kesalahan yang sama untuk program sejenis atau program sejenis lainnya. KPI juga mengingatkan agar seluruh lembaga penyiaran wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.(chi/jpnn)


JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melayangkan surat teguran kepada stasiun televisi swasta, Trans TV. Teguran itu didasari siaran program


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News