Baru Enam Kabupaten Ajukan Usul UMK

Baru Enam Kabupaten Ajukan Usul UMK
Baru Enam Kabupaten Ajukan Usul UMK

SURABAYA - Penentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2015 diprediksi molor. Pasalnya, hingga kemarin (18/10) baru enam di antara 31 kota/ kabupaten yang menyerahkan berkas usul UMK ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Padahal, berdasar surat edaran (SE) gubernur, usul UMK diserahkan pada 14-18 Oktober 2014.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Edi Purwinarto mengatakan, usul UMK yang sudah masuk adalah Probolinggo, Mojokerto, Blitar, Lamongan, Sampang, dan Pacitan. ''Yang lain belum,'' ungkapnya.

Batas waktu penyerahan usul UMK memang telah berakhir. Namun, pemprov tidak menutup kesempatan bagi kota dan kabupaten untuk segera menyelesaikan usul besaran UMK. Penyerahan usul UMK diundur hingga sebelum batas akhir penetapan pada 21 November. "Sampai sekarang masih kami tunggu usul kota/kabupaten," ujarnya.

Edi menuturkan, jika dalam batas waktu yang ditentukan masih ada kabupaten/kota yang belum mengajukan usul UMK, secara otomatis nilai UMK akan disesuaikan dengan tahun sebelumnya. "Kalau tidak mengusulkan, berarti UMK yang ditetapkan sama dengan tahun sebelumnya," tambahnya.

SURABAYA - Penentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2015 diprediksi molor. Pasalnya, hingga kemarin (18/10) baru enam di antara 31 kota/

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News