DPR Janji Tuntaskan UU Tipikor
JAKARTA - Pimpinan DPR berjanji akan menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebelum berakhirnya masa bakti keanggotaan DPR periode 2004-2009.
Agung mengaku, pembahasan UU ini terhalang waktu dan pelaksanaan Pemilu 2009. RUU ini, lanjut dia, akan menjadi landasan hukum bagi pemberantasan korupsi. “Banyak variabel yang memerlukan pertimbangan lebih lanjut terutama KUHAP dan UU tentang Komisi Yudisial,” papar dia. Dia menambahkan, masih diperlukan rapat dengar pendapat umum dengan berbagai profesi, aparat penegak hukum dan akademisi, terkait pembahasan RUU ini.
“Jadi saya mengimbau fraksi-fraksi agar dapat mendorong anggotanya untuk memberikan perhatian lebih terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang ini,” tegas Agung Laksono. (Fas/JPNN)
JAKARTA - Pimpinan DPR berjanji akan menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebelum berakhirnya masa bakti keanggotaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ditanya Pertemuan Megawati & Prabowo, Puan PDI Perjuangan: Insyaallah
- Deinas Geley Soroti Kinerja KPU & Bawaslu Papua Tengah
- Putra Mahkota Abu Dhabi Beri Selamat Kepada Gibran yang Terpilih Sebagai Wapres
- Semua Pihak yang Bersengketa di MK Harus Legawa Menerima Putusan Akhir
- 23 Tahun jadi ASN, Erani Siap Maju Pilkada di Kabupaten Landak
- Tanggapi Sengketa Pilpres 2024, GPKR Mengetuk Hati Para Hakim MK, Begini Harapannya