Bawa Sabu 1 Kg, Supir Truk Batu Bara Diciduk

Bawa Sabu 1 Kg, Supir Truk Batu Bara Diciduk
Bawa Sabu 1 Kg, Supir Truk Batu Bara Diciduk

jpnn.com - BIREUEN - Petualangan T Mahfud bin Almarhum T Manyak (35) sebagai kurir Sabu-sabu (SS) berakhir di razia yang digelar tim gabungan satuan fungsi Polres Bireuen di lintas Banda Aceh-Medan, Desa Cot Buket Peusangan, Minggu (19/10). Satu rekannya dan pemilik sabu kini menjadi buronan kepolisian.

Satu kilogram Sabu disita dari tersangka yang mengaku supir truk tronton di tambang batu bara, Kalimantan Tengah. Sabu menurut warga Dayah Teumamah Kecamatan Trieng Gadeng Pidie Jaya dibawa dari Tanjung Balai ke Aceh.

Sementara itu seorang rekannya Helmi bin Idris penduduk Desa Mesjid Peuduk Trienggadeng Pidie Jaya berhasil lebih dulu turun dan kabur ke desa di belakang Mapolres Bireuen.

Kedua kurir itu, datang dari arah Medan naik Avanza hitam BK 73 RS. Sabu satu kilogram, ditemukan dalam tas ransel hitam, dikemas plastik bening dimasukkan dalam bungkusan MILO. Tersangka menyatakan sabu dibawa atas suruhan pemilik berinisial M warga Kabupaten Pidie.

Kasatnarkoba AKP Aji Wisa Prayogo,SH didampinggi Kasat Sabara AKP PM Ketaren, saat ekspos kasus, Senin (20/10) di Aula Polres Bireuen mengatakan, penangkapan tersangka berkat razia dilaksanakan pada malam itu.

Dijelaskan, pada saat razia di depan Polres Bireuen, dari arah timur datang Avanza BK 73 RS itu. Namun, mobil berhenti dipertigaan puluhan meter ke timur Mapolres, sebelum lokasi razia digelar. Terlihat seseorang turun dan langsung ke belakang mobil. Curiga, anggota polisi langsung mendekati mobil itu.

Polisi semakin curiga karena orang yang turun itu melarikan diri dan membuang sesuatu. Anggota Polisi langsung mengejar namun hanya sang supir T Mahfud berhasil diamankan, sementara rekannya Helmi berhasil meloloskan diri ke perkampungan.

Polisi berhasil menemukan tas ransel dibuang, saat digeledah isinya satu kilogram shabu itu. Polisi juga menemukan uang tunai Rp 49.900.000 dalam dashboard.

BIREUEN - Petualangan T Mahfud bin Almarhum T Manyak (35) sebagai kurir Sabu-sabu (SS) berakhir di razia yang digelar tim gabungan satuan fungsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News