KPU Segera Sosialisasi Pilkada Langsung

KPU Segera Sosialisasi Pilkada Langsung
KPU Segera Sosialisasi Pilkada Langsung

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sepaham dan akan melaksanakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati  dan Walikota.

Sebagai tindak lanjut atas Perpu tersebut, KPU mulai menyusun beberapa Peraturan KPU (PKPU) terkait dengan teknis penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati dan walikota.

KPU dan Bawaslu juga siap menyelenggarakan pemungutan suara secara serentak bagi semua daerah yang jabatan kepala daerahnya berakhir pada 2015 sebagaimana diamanatkan dalam Perpu Nomor 1 tersebut. KPU akan segera menetapkan waktunya.

“KPU dan Bawaslu memandang perlu segera melakukan rapat koordinasi dengan kementerian  dan pemangku kepentingan terkait. Selanjutnya, akan dilakukan sosialisasi kepada gubernur, bupati dan walikota yang akan menyelenggarakan pemilihan pada 2015,” ujar Ketua KPU, Husni Kamil Manik dalam konferensi pers bersama KPU dan Bawaslu, di Jakarta, Selasa (21/10).

Menurut Husni, terkait pengaturan dalam perpu yang memberi ruang penggunaan teknologi informasi pada pemungutan suara dan penghitungan serta rekapitulasi hasil pemungutan suara, KPU perlu mempersiapkan dengan baik dan cermat.

“KPU akan membentuk tim kajian kelayakan penggunaan teknologi dalam pemilihan kepala daerah. Di dalam tim ini akan dilibatkan beberapa lembaga dan ahli di bidang pemanfaatan teknologi,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Husni, juga akan dilakukan kegiatan ujicoba yang komprenhensif dan penyiapan penerapan. Proses persiapan bersifat inklusif sehingga terhadap teknologi yang akan digunakan akan terbangun kepercayaan publik, serta khususnya dari para pemangku kepentingan utama dalam pemilihan .

“Kesuksesan penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati dan walikota secara serentak memerlukan dukungan pemerintah dan DPR, juga dukungan pemerintah daerah dan DPRD terkait kepastian hukum dan kepastian anggaran,” katanya.

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sepaham dan akan melaksanakan Peraturan Pemerintah Pengganti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News