MK Putuskan Pilkada Kubu Raya Sah
Dalil Tak Terbukti, Mentah Di Persidangan
Senin, 19 Januari 2009 – 20:59 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konsitusi memutuskan Pemilihan Kepala Daerah Kubu Raya, sah menurut perundangan yang berlaku. Pemohon, Sujiwo-Raja Sapta Oktohari, tidak dapat membuktikan objek perselisihan, dalam persidangan. Putusan dengan 46 lembaran tersebut dibacakan secara bergiliran oleh Ketua MK, M Mahfud MD, serta Hakim Ketua; Akil Mohtar, Arsyad Sanusi dan Maria Farida Indarti. Kursi pengunjung tampak padat, pada sidang yang digelar secara terbuka tersebut.
Sidang sengketa Pilkada tersebut, di gelar di lantai dasar Gedung Mahkamah Konstitusi, pukul 16.30 WIB. Dalam daftar hadir siding, pemohon, hanya di damping oleh kuasa hukumnya, dari kantor pengacara Rizki SH and Partner. Dari kantor pengacara yang beralamat di bilangan Casablanca, Jakarta Selatan tersebut, diwakili oleh Adam Malik SH.
Baca Juga:
Sementara dari pihak termohon, hadir lengkap. KPUD Kubu Raya, diwakili oleh kuasa hukumnya, Kamarussalam SH, Nazirin SH dan Syahri SH. Seluruh anggota KPUD Kubu Raya ikut menghadiri sidang putusan pleno MK. Muda Mahendrawan dan Andreas Muhrotien, juga tampak hadir, di kursi Termohon.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konsitusi memutuskan Pemilihan Kepala Daerah Kubu Raya, sah menurut perundangan yang berlaku. Pemohon, Sujiwo-Raja Sapta
BERITA TERKAIT
- Apa Kabar RPP Manajemen ASN? Honorer & PPPK Ajukan 5 Tuntutan
- Ketua MPR Publikasikan Hasil Riset Ilmiah 4 Pilar Kebangsaan, Ungkap Masalah di Kepri
- Tutup Festival Pengendalian Lingkungan 2024, Sekjen KLHK: Nilai IKLH Tahun 2023 Meningkat
- Usut Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemerintahan, KPK Periksa eks GM Brantas Abipraya
- Peringati Hari Bumi, Garudafood Tanam 1.000 Bibit Mangrove
- Wakil Ketua DPRD DKI Unggah Foto Pegang Starbucks, Putri Zulhas Dirujak Warganet