Muda: Saya Ikhlaskan 13 Suara

Muda: Saya Ikhlaskan 13 Suara
Muda: Saya Ikhlaskan 13 Suara
JAKARTA - "Saya ikhlaskan 13 suara, yang diakui pihak termohon," tukas Muda Mahendrawan, usai sidang putusan MK. Hal ini bukan guyonan, lantaran Muda-Andreas, memang mengantongi  jumlah suara yang cukup signifikan melampaui rivalnya, Sujiwo-Oktohari. Muda juga menyatakan, hal ini membuktikan adanya proses pemilihan kepala daerah yang demokratis di Kubu Raya.

Muda dan Andreas, kepada wartawan, menyatakan terima kasih terhadap dukungan masyarakat kubu raya, selama proses persidangan sengketa Pilkada tersebut berlangsung. “Lega,” akunya kepada JPNN. Kini, kubu Muda-Andreas, tinggal berkonstrentrasi terhadap pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya.

Terkait upaya hukum yang dilakukan oleh Pemohon, sebagai rival dalam perebutan kepala daerah Kubu Raya, Muda menyatakan sangat menghormati  jalur hukum yang ditempuh rivalnya. Artinya, masing-masing pihak menyadari ada ruang yang disediakan undang-undang untuk melakukan upaya, ketidaksetujuan terhadap putusan KPUD Kubu Raya. “Proses ini kita jalani juga, dan hasilnya MK menolak gugatan pemohon,” kata Muda lagi.

Dalam Pilkada Kubu Raya putaran kedua, KPU Kabupaten Kubu Raya , menetapkan , pasangan calon Nomor Urut 8  (Muda Mahendrawan dan  Andreas Muhrotien) sebagai Bupati dan Wakil BUpati Kubu Raya, dengan perolehan suara sebesar 124.738 suara. Sedang rivalnya,  pasangan calon nomor  urut 7  (Sujiwo dan Raja Sapta Oktohari) hanya memperoleh 90.338 suara.

JAKARTA - "Saya ikhlaskan 13 suara, yang diakui pihak termohon," tukas Muda Mahendrawan, usai sidang putusan MK. Hal ini bukan guyonan,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News