Jemput Surat Suara Pakai Helikopter, Ketua KPUD Halteng Diperkarakan

Jemput Surat Suara Pakai Helikopter, Ketua KPUD Halteng Diperkarakan
Jemput Surat Suara Pakai Helikopter, Ketua KPUD Halteng Diperkarakan

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum  Kabupaten Halmahera Tengah (KPU Halteng), Maluku Utara, Heruddin Amir, diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ia dinilai melanggar kode etik pada pelaksanaan pemilu legislatif April lalu, karena menggunakan helikopter tanpa melalui rapat pleno.

Muksin Amrin dan Julfi Jamil, selaku Pengadu, menceritakan pada 10 Juli 2014, pihaknya menemukan Heruddin telah menggunakan helikopter, fasilitas milik perusahaan Weda Bay Nikel untuk menjemput formulir C-1 Pilpres dari Patani.

“Dengan menggunakan helikopter ditengarai ketua KPU Halteng berpotensi tidak netral. Apalagi helikopter tersebut merupakan milik perusahaan asing,” kata Muksin Amrin dalam sidang perdana melalui video conference dengan meminjam tempat Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Rabu (22/10).

Menurut Muksin, dugaan tersebut sebelumnya telah ia konfiirmasi ke Haerudin, di mana mengatakan penggunaan helikopter dilakukan setelah berkoodinasi dengan pemerintah daerah setempat.

“Namun hasil pemeriksaan kami, Teradu tidak bisa membuktikan telah berkoordinasi dengan Pemda,” ujarnya.

Akibat dari penggunaan fasilitas tersebut,  kata Muksi, telah terjadi keresahan di masyarakat Halmahera Tengah. Bahkan pernah dimuat di salah satu koran lokal di Halteng.

Menanggapi dalil tersebut, di hadapan Majelis Sidang yang dipimpin Nur Hidayat Sardini, Heruddin mengakui telah menggunakan halikopter guna menjemput C-1.

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum  Kabupaten Halmahera Tengah (KPU Halteng), Maluku Utara, Heruddin Amir, diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News